Mataram (Global FM Lombok)-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) NTB, bergerak cepat menyusul adanya 500 orang PNS lingkup Pemprov NTB yang absen di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran pada Rabu (22/07) lalu. BKD telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang memang absen tanpa keterangan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Muhamad Nur kepada Global FM Lombok, Jum’at (24/07) di kantor gubernur NTB. Sebanyak 500 orang PNS absen di hari pertama masuk kerja. Dari jumlah itu, sebanyak 443 orang sudah mengajukan izin cuti dan 13 orang masih dalam tugas belajar. Namun, terdapat 48 orang PNS yang absen tanpa keterangan. Kepada 48 orang PNS tersebut, ia mengaku telah menandatangani surat keterangan sanksi untuk mereka. Rata-rata, mereka hanya ditegur plus tunjangan daerah atau TKD nya dipotong sesuai kuantitas absensi.
“Itu sudah ada daftar-daftar yang itu ada teguran,macam-macam sudah saya teken itu. BKD sudah jalan cepat ini, bahwa tindakan apa yang harus dilakukan sesuai tingkat kesalahannya. Sudah daftarnya tinggal diorder, diberikan sanksi sesuai dengan yang diminta” kata Sekda Jumat (24/7)
Meski demikian, ia mengaku sanksi yang diberikan tersebut bukan suatu hal yang akan membuat PNS merasa kaget. Pasalnya, mereka sudah mengetahui sanksi tersebut akan mereka terima ketika memutuskan untuk absen masuk kerja. Pemberian sanksi itu diharapkan mampu memberi penyadaran bagi PNS untuk menunaikan kewajibannya sebagai abdi masyarakat. (ris/irs)-
No Comments