Mataram (Global FM Lombok)-Mulai tahun 2015 mendatang, pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kota tidak bisa lagi mengangkat maupun memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) secara sendiri. Pasca disahkannya peraturan pemerintah tahun 2008 tentang guru yang menyatakan bahwa sejak tahun 2015 mendatang akan diadakan seleksi nasional berupa uji kompetensi. Kegiatan uji kompetensi diambil dari guru-guru senior untuk ditempatkan menjadi kepala Dinas Dikpora provinsi seluruh Indonesia.
Demikian itu disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Ali Rahim kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, sebanyak 34 guru secara nasional akan terpilih menjadi kepala Dikpora tingkat provinsi melalui uji kompetensi secara online. Hal itu berpedoman pada aturan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi itu juga berlaku bagi penentuan jabatan kepala sekolah. Sementara itu, untuk kepala Dikpora Kabupaten Kota akan diangkat oleh pemerintah provinsi.
“Kami sangat mendukung adanya peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru. Di dalamnya ada beberapa pasal yang menyatakan untuk tahun 2015 nanti akan dilaksanakan seleksi nasional untuk melihat kompetensi yang diambil dari guru-guru senior yang akan ditempatkan menjadi kepala dinas Dikpora provinsi seluruh Indonesia. Jadi ada levelnya nanti, 510 melalui seleksi secara nasional itu online dialah nanti yang akan menjadi kepala Dinas Kabupaten Kota di Indonesia, jadi ada grade nya”, terangnya.
Ia memperkirakan, peraturan pemerintah itu akan segera terealisasi pada tahun 2015 karena tim dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan telah melakukan uji publik ke berbagai daerah, termasuk ke NTB. Pihaknya sangat mengapresiasi rencana pengesahan peraturan pemerintah itu. Pasalnya, selama ini masih ada beberapa Kepala Dikpora di NTB yang tidak memiliki dasar pendidikan. Masih banyak Kepala Dikpora Kabupaten Kota yang kurang dalam wawasan pendidikan (irs)-
No Comments