Mataram (Global FM Lombok) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan kebijakan penutupan jalur pendakian ke Gunung Rinjani. Keputusan itu berlaku sejak Tahun baru 1 Januari sampai 31 Maret 2020.
Penutupan itu sesuai surat nomor PG.928/T.39/TU/KSA/12/2019. Salah satu pertimbangan, sesuai informasi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memasuki musim hujan kecenderungan memicu cuaca ekstrem.
“Cuaca ekstrem berpotensi membahayakan pengunjung. Selain itu, (keputusan penutupan) menindaklanjuti hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani pada Kamis kemarin,” kata Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, S.Si.M.P.
Peserta rapat menyepakati untuk menutup kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2020.
“Penutupan ini dilakukan dengan mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Lombok Barat yang menyebutkan bahwa pada bulan Januari sampai Maret sering terjadi cuaca ekstrem. Sehingga direkomendasikan untuk dilakukan penutupan kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani pada rentang waktu tersebut,” ujar Dedy.
Namun demikian, keputusan ini diikuti dengan kebijakan lain. Bagi wisatawan yang ingin registrasi, masih dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2019. Artinya, masih bisa registrasi dan melakukan kegiatan pendakian.
“Dengan syarat, seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam SOP pendakian dan ketentuan lain yang telah di sepakati bersama,” ujarnya.
No Comments