Mataram (Global FM Lombok)- Pada APBD murni Tahun 2018, DPRD NTB tidak memberikan penyertaan modal kepada semua BUMD baik kepada PT.Bank NTB, PT.Jamkrida, PT Gerbang NTB Emas (GNE), maupun kepada PT. Daerah Maju Bersaing (DMB). Ada sejumlah pertimbangan legislatif terutama komisi III yang menjadi leading sektor investasi daerah sehingga tidak memberikan dana investasi tahun depan.
Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan kepada Global FM Lombok mengatakan, PT.GNE misalnya tidak diberikan dana penyertaan modal karena terkait dengan regulasi. Dewan menghendaki agar perda penyertaan modal untuk PT.GNE diubah terlebih dahulu. “Yang diajukan kemarin itu dikembalikan karena salah perda,” katanya.
Menurutnya, yang paling memungkinkan dilakukan penyertaan modal sebenarnya adalah PT.Bank NTB dan PT.Jamkrida. Namun PT.Bank NTB saat ini sedang dalam proses konversi dari konvensional ke syariah. “Kemarin eksekutif hanya mengajukan angka 10 miliar untuk PT.Bank NTB. Angka Rp 10 miliar itu sebenarnya tidak begitu berpengaruh terhadap jalannya perusahaan,” katanya.
Disamping karena sejumlah faktor diatas, faktor minimnya APBD murni 2018 juga menjadi kendala penyertaan modal tahun depan. “Kondisi keuangan di APBD NTB 2018 yang memiliki lost sekitar Rp 150 miliar jika dibandingkan dengan APBD murni 2017,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi BUMD. Pemprov NTB diharapkan membuat semacam kebijakan di BUMD agar lebih sehat dan kompetitif. Seperti yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim). Dimana Pemprov Jatim membuat moratorium penyertaan modal dengan beberapa tujuan. Penyertaan modal diberikan jika BUMD tersebut memiliki beban biaya operasional yang tidak tinggi.
“Jika biaya operasional diatas 75 persen, ya tidak dikasi penyertaan modal. Ini yang kita mau. Ada evaluasi secara konprehensif kepada BUMD. Kalau rugi, kenapa kita kasi. Kalau bagus, kita akan tumbuhkan,” kata Johan.
Sebelumnya, Muzihir selaku jurubicara Komisi III saat membacakan pandangan komisi pada saat penetapan APBD Murni 30 November kemarin mengatakan, Komisi III DPRD NTB berharap kepada Gubernur melalui Biro Perekonomian untuk melakukan kajian secara konprehensif kepada semua BUMD yang ada.
“ Baik dari sisi kemampuan modal, kemampuan SDM maupun hal-hal yang diperlukan perusahaan agar bisa lebih optimal dalam memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Terkait dengan rencana konversi PT.Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, Komisi III meminta akepada Badan Musyawarah melalui pimpinan DPRD NTB agar mengagendakan pembahasan raperda terkait dengan hal itu pada Desember ini. Karena Perda tersebut menjadi dasar perubahan AD/ART perusahaan yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada bulan Januari 2018, menuju rencana konversi pada bulan Agustus 2018.
“Koordinasi pimpinan komisi dengan Bapak Gubernur dan Dirut PT.Bank NTB, rencana perda dimaksud sudah siap diajukan ke DPRD” kata Muzihir.(ris)
No Comments