Modal Rakyat, Cash Cepat dan Dana Bagus  Gelar Webinar Generasi Muda Paham Fintech

Global FM
31 Mar 2022 15:15
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. Dengan  persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.  

Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk terus mendorong edukasi pemakaian fintech legal, PT. Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat), PT Artha Permata Makmur (Cash Cepat) dan PT. Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus) menggelar  kolaborasi melalui webinar nasional yang dilakukan pada Kamis, 31 Maret 2022 dengan mahasiswa Universitas Mataram secara daring.

Foto: Marcel Limbong – Head of SME Modal Rakyat

Head of SME Modal Rakyat Marcel Limbongmengatakan, “kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi muda dan para konsumen serta UMKM Mataram dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.

Marketing Officer Cash Cepat, Mario Victor

Sementara itu Marketing Officer Cash Cepat Mario Victor menambahkan Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal” ujarnya.

Vincent Sebastian G. – Marketing Communication & Digital Marketing Manager Dana Bagus

Marketing Communication & Digital Marketing Manager Dana Bagus Vincent Sebastian G meminta agar masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.

“Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK”, ujarnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M. 5 M yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.(ris/r)



No Comments

Leave a Reply