Mataram (Global FM Lombok) – Teka-teki kematian Linda Novitasari (23) terpecahkan. Calon mahasiswi pascasarjana Fakultas Hukum Unram ini diduga dibunuh kekasihnya sendiri, (R) (22). Keduanya sempat bertengkar soal kehamilan di luar nikah.
Tersangka R berjalan gontai dalam pengawalan bersenjata aparat Polresta Mataram Jumat, 14 Agustus 2020. Pria yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Unram ini sudah mengenakan pakaian oranye khas tahanan kasus pidana. R dihadirkan dalam konferensi pers.
R yang mengonstruksi alibinya saat peristiwa pembunuhan ini berdiri membelakangi meja barang bukti. Di meja itu, tertata tali tambang warna oranye, setelan pakaian, ponsel, seprei tempat tidur, anak panah, sampai helm. Juga ada dua sofa, dan dua unit sepeda motor.
Pembunuhan ini diawali dengan perselisihan R dan Linda pada Kamis sore, 23 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita. Cekcok itu terkait Linda yang hendak memberitahukan kondisi kehamilannya ke orang tua R. Linda meminta pertanggungjawaban. Linda lalu mengancam bunuh diri dengan sebilah pisau.
R sempat berhasil menenangkan Linda. Namun, R kemudian didesak pulang ke rumahnya di Janapria, Lombok Tengah. Tapi Linda keberatan. Linda mengambil anak panah lalu mengarahkan pada dirinya sendiri. Sesaat kemudian, mengarahkannya ke R. R menghalau sembari memegangi leher Linda.
“Pelaku mencekik korban sampai lemas,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.
R lantas kelabakan. Kekasihnya sudah terkulai. R kemudian meninggalkan rumahnya di Jalan Arofah BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram itu. “(R) keluar membeli tali,” imbuh Artanto.
R mengatur siasat menyamarkan perbuatannya. Kekasih yang meninggal karena tangannya itu kemudian digantung dengan tali berwarna oranye. Sofa ruang tamu dipakai sebagai penyangga untuk mengangkat Linda ke jerat tali
Untuk menyempurnakan siasat agar Linda seolah gantung diri, R menyeret kursi di bawah tubuh Linda yang sudah menggantung. Sofa kemudian dikembalikan ke posisi semula.
“Tersangka lalu pulang ke Lombok Tengah,” kata dia.
R lalu merekayasa alibi. Pada Jumat, 24 Juli 2020 sore, dia terbang ke Denpasar, Bali. Alasannya mengantar adiknya yang hendak mengikuti tes seleksi masuk perguruan tinggi. “Dari pelacakan IT membuktikan tersangka berada di lokasi saat kejadian,” jelas Artanto. Linda lalu ditemukan sahabatnya Titik (22) pada Sabtu sore, 25 Juli 2020. Tersangka R menghadapi ancaman pidana paling lama 15 tahun sesuai sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. (why)
No Comments