Mataram (Global FM Lombok) – Politisi senior NTB berinisial AA alias AL diamankan Polresta Mataram. Pria yang pernah menjadi anggota DPRD NTB selama lima periode ini diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun. Saat kejadian, rumah korban kosong karena sang ibu sedang dirawat di rumah sakit akibat tertular Covid-19.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengonfirmasi, kasus tersebut sudah ditangani di tahap penyidikan. “Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangkanya,” ujarnya Rabu (20/1) kepada Suara NTB.
Kronologis kejadiannya, korban pada Senin (18/1) lalu bertemu dengan ayahnya. Korban hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri. Awalnya, korban dengan pelaku bertemu di sebuah kafe. “Pelaku memberikan uang Rp1 juta untuk bayar les,” imbuhnya.
Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. AA kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasa. Namun hari itu berbeda. Sentuhan AA mulai ke bagian sensitif. “Ibunya tidak ada di rumah karena sedang dirawat karena Covid-19,” kata Kadek Adi.
AA makin leluasa. Modusnya, AA meminta korban untuk mandi. Korban pun menuruti permintaan AA. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk lalu hendak mengganti pakaian di kamarnya. Di kamar itu ternyata sudah ada AA tidur di kasur.
AA lalu meminta korban tidur di sampingnya. Tersangka kemudian mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut. “Kita sudah dapat hasil visum sementara bahwa ada luka robek baru tidak beraturan,” kata Kadek Adi. Luka tersebut terdapat di kemaluan dan dada korban.
Kasus tersebut sudah ditangani dengan memanggil AA untuk diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi. Kasus ditangani dengan delik pidana pada pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. “Dia tidak mengakui perbuatannya,” tandas Kadek Adi.
Kuasa hukum korban, Dr Asmuni mengutuk keras perbuatan AA. Dia meminta Polresta Mataram mengusut tuntas kasus ini. “Perbuatannya di luar batas kemanusiaan, norma hukum dan agama,” sebutnya dihubungi terpisah.
Pendiri Asmuni School dan Law Office 108 ini mengatakan agar penyidik tidak ragu menjerat pelaku. Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menyeret pelaku ke penjara. “Boleh dia menyangkal, tapi hasil visum et repertum tidak bisa disangkal,” tegasnya. (why)
No Comments