Mataram (Global FM Lombok)- Jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang dibayarkan PT Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Barat sampai dengan September 2018 mencapai Rp 27 milyar lebih. Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTB, Amiruddin Zein, Kamis (11/10) di kantornya menerangkan, jumlah santunan itu meningkat sebesar 22,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar Rp 22 milyar lebih.
Dia merincikan, santuan yang diberikan terdiri dari korban meninggal dunia sebesar Rp 18 milyar lebih. Kemudian luka-luka sebesar Rp 7,4 milyar dan cacat tetap sebesar Rp 317 juta. Selanjutnya santunan penguburan sebesar Rp 20 juta dan ambulan beserta P3K sebesar 484 juta. Dia mengatakan, peningkatan besaran santuan tersebut ada peningkatan nilai santuan sebesar 100 persen berdasarkan PMK No 15 tahun 2017 yang berlaku mulai 1 Juni 2018.
“Peningkatan besaran santunan ini juga berkat kerjasama PT Jasa Raharja dengan 29 unit rumah sakit yang ada di NTB dalam melayani korban khususnya yang mengalami luka-luka. Korban luka-luka yang dijamin oleh PT Jasa Raharja diberikan jaminan di rumah sakit tempat korban dirawat. Tujuannya untuk memastikan bahwa korban tidak mengeluarkan biaya pengobatan minimal sesuai yang dijamin oleh PT Jasa Raharja”,katanya.
Dia melanjutkan, besaran santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja yakni Rp 20 juta untuk biaya perawatan, Rp 500 ribu untuk biaya ambulan dan Rp 1 juta untuk biaya P3K. Tahun lalu, biaya ambulan dan P3K ini belum ada karena belum ada aturannya. Sementara besaran santuan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dann cacat tetap sebesar Rp 50 juta maksimal. Selain bekerjasama dengan rumah sakit, PT Jasa Raharja juga tetap memantau puskesmas selaku fasilitas kesehatan pertama. (dha)-
No Comments