Menanti Realisasi Proyek Tambang Besar di Dompu

Global FM
19 Jul 2020 21:37
16 minutes reading

(Ekbis NTB/ist)

NTB memiliki potensi unggulan investasi. Mulai dari investasi sektor pariwisata, pertambangan, sektor pertanian dalam arti yang luas. Sektor perdagangan dan ekonomi kreatif yang menarik minat investor, baik dalam dan luar negeri. Khusus di sektor pertambangan, Pulau Sumbawa menyimpan cadangan mineral dan ikutannya yang sangat besar. Saat ini, PT. Sumbawa Timur Mining (STM) sedang berproses akan menggali cadangan mineral dan ikutannya  wilayah di Hu`u, Kabupaten Dompu.

Proyek di Hu`u oleh PT. STM ini merupakan temuan paling penting dalam sejarah industri pertambangan nasional selama 10-15 tahun terakhir. Cadangan sumber daya mineral Onto di Hu`u  ini telah diumumkan ke publik pada 19 Februari 2020 oleh laman www.sumbawatimurmining.co.id.

Tentunya apa yang disampaikan pihak STM ini merupakan kabar bagus bagi daerah, khususnya dan Indonesia umumnya. Bagaimana tidak, jika potensi tambang di Hu’u dieksploitasi akan memberikan pemasukan besar bagi masyarakat sekitar, daerah dan juga negara.

Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB, H. Mohammad Rum menyebutkan, deposit di sana diperkirakan mencapai 1,7 miliar ton. Mineral yang akan dieksploitasi adalah tembaga, emas, serta logam ikutan lainnya.

Saat ini, ujarnya, PT. STM masih melakukan eksplorasi, termasuk eksplorasi untuk pemanfaatan cadangan panas bumi. Sementara produksi direncanakan dilakukan pada 2026 mendatang.

Target produksi nantinya mencapai 30 juta ton/tahun (MTPA) dengan kontrak karya mineral yang dipegang oleh PT. STM  19.260 hektare. Sementara kontrak karya Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) panas bumi 27.850 hektare.

Sesuai rencana dan realisasi anggaran eksplorasi tahun 2012-2020 untuk mineral, biaya eksplorasi sebesar 140 juta dolar Amerika. Sementara rencana kerja dan anggaran belanja tahun 2020 ini sebesar 52.596.275 dolar Amerika (persetujuan Dirjen Minerba No.2263,27 Desember 2019).

Sementara realisasi anggaran pada kuartal 1 tahun 2020  sebesar 13.185.403 dolar Amerika. Pada April 2020 ini, penghentian sementara eksplorasi karena pandemi Covid-19. Sementara itu, untuk pengelolaan panas bumi,  rencana kerja dan anggaran belanja tahun 2018-2021 11.574.689 dolar Amerika. Pada April 2020 ini, PT. STM juga melakukan penghentian sementara PSPE.

Berdasarkan perkiraan sumber daya mineral yang dilakukan STM per Desember 2019, ujarnya, total sumber daya mineral tertunjuk sebesar 0,76 miliar ton. Masing-masing 0,93 persen tembaga dan 0,56 g/t emas. Serta total sumber daya mineral tereka sebesar 0,96 miliar ton. Masing-masing 0,87 persen tembaga dan 0,44 g/t emas.

Angka tersebut setara dengan total 1,7 miliar ton mineral. Masing-masing 0,89 persen tembaga dan 0,49 g/t emas. Selain sumber daya mineral di atas, target eksplorasi di sekitar area juga telah ditetapkan sebesar 0,6 – 1,7 miliar ton. Masing-masing 0,2 – 0,7 persen tembaga dan 0,1-0,3 g/t emas.

Rum menambahkan, potensi strategis proyek Hu`u ini akan menjadi penggerak ekonomi Indonesia, Provinsi NTB dan Kabupaten Dompu. Bahkan ini memposisikan Indonesia sebagai produsen utama tembaga dunia.

Penciptaan lapangan kerja di Provinsi NTB dan Kabupaten Dompu diprediksi mencapai 4.000 tenaga kerja saat fase  konstruksi. Sementara 1.000 tenaga kerja pada fase produksi. Proses penambangan dilakukan tidak seperti biasa. yaitu dengan teknik  penambangan bawah tanah (block cove).

Untuk persiapan penambangan bawah tanah ini, kata Rum, PT. STM meminta waktu selama tiga tahun.

‘’Pembuatan jalan terowongan sampai ke proses penambangan panjangnya 4 sampai 5 kilometer ke dalam bumi. Inilah yang memakan waktu panjang sampai akhirnya akan produksi nanti 2026,’’ jelasnya.

Terhadap potensi yang tidak kecil mineral dan panas bumi di Hu`u ini, pemerintah daerah sangat serius mengawalnya. Gubernur bahkan sangat intensif mengkoordinasikannya akan terwujud sebelum 2024.

‘’Luar biasa potensi ini. NTB bisa jadi pengekspor tembaga terbesar di dunia. Karena itu Pak Gubernur minta dikawal khusus untuk secepatnya mewujudkannya. Semua izin-izin yang terkait di daerah sudah tidak ada masalah,’’ demikian Rum.

Mohammad Rum

Pada bagian lain, Koordinator Inspektur Tambang Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mataram Idham Halid, menjelaskan, daerah ini harus bersyukur sekali dengan kekayaan alam yang tersimpan di perut buminya. PT. STM saat ini tengah melakukan tahapan persiapan, hingga produksi. “Sekarang masih eksplorasi, setelah itu, baru FS (feasibility study),” ujarnya akhir pekan kemarin.

Menurutnya, adanya  1,7 miliar ton potensi sumber daya mineral kelas dunia yang tersimpan di Hu`u masih sebatas perkiraan. Namun, potensi yang sebenarnya akan dipastikan setelah FS selesai dilakukan. “Cadangannya akan diketahui persis kalau sudah selesai FS,” jelasnya.

Diakuinya, keberadaan potensi mineral Hu`u ini berbeda dari yang lainnya. Hu`u menyimpan cadangan panas bumi yang tidak kecil, sehingga PT. STM sekaligus bisa mengelolanya untuk menghasilkan energi. Keberadaan potensi panas bumi ini, lanjut Idham, oleh PT. STM tak kesulitan membangun mesin pembangkit listrik bertenaga uap, atau yang menggunakan tenaga diesel. ‘’Cukup dengan energi panas bumi yang tersedia. Mesin-mesin pengolahan produksinya nanti bisa dipenuhi secara mandiri,’’ ujarnya.

Secara ekonomis, keuntungan yang didapat tidak kecil. Tak jauh berbeda dari yang didapatkan pemerintah dari PT. Newmont Nusa Tenggara atau PT. Amman Mineral Nusa Tenggara yang saat ini mengelola tambang terbuka Batu Hijau.

Keuntungan yang bisa diperoleh, di antaranya iuran tetap perusahaan tambang, royalti dari hasil penjualan produksi hasil pertambangan. Karena potensi yang dihasilkan tersebut demikian besar, harapannya rencana penambangan ini tetap dikawal sampai semuanya berjalan.

‘’Secara garis besar, izin-izin kegiatan PT. STM muaranya di pusat. Di Kementerian ESDM dan kementerian lainnya. Untuk itu, agar rencana tambang ini tak menjadi hanya “akan”, pemerintah daerah serius mendampingi,’’ katanya mengingatkan.

Usaha Pertambangan Mineral Logam  PT. STM


Keterangan foto: Lokasi Tambang  PT. STM di Kabupaten Dompu (Ekbis NTB/ist)

PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) adalah perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: B.53/Pres/1/1998 (tanggal 19 Januari 1998 untuk kegiatan Eksplorasi Bahan Galian Emas dan Mineral Pengikutnya.

Sesuai data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, wilayah Kontrak Karya berada di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, PT. STM wajib memiliki beberapa izin baik yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten.

Jenis izin dan non izin yang wajib dimiliki yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan sudah diterbitkan DPMPTSP NTB adalah :

1. Izin Pengambilan Air Tanah

Telah terbit Izin Pengambilan Air Tanah untuk penunjang kegiatan usaha pertambangan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya serta kegiatan pendukungnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor: 503/03/074/SIPA/DPMPTSP/2018 tanggal 4 Desember 2018.

2. Izin Lingkungan

Telah terbit Izin Lingkungan untuk kegiatan usaha pertambangan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya serta kegiatan pendukungnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor: 503/06-III/03/IL-UKL-UPL/DPMPTSP/2019 tanggal 25 Maret 2019.

3. Izin Operasional Genzet

Telah terbit Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (Operasional Genzet) dengan sifat penggunaan darurat, untuk kegiatan usaha pertambangan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya serta kegiatan pendukungnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor: 503/31-XII/03/IO-UPTL/ DPMPTSP/ 2019 tanggal 16 Desember 2019.

4. Izin Lingkungan

Selain sebagai pemegang Kontrak Karya pengusahaan mineral, PT. STM juga mendapatkan hak dan penugasan melakukan survey pendahuluan dan eksplorasi panas bumi (PSPE) di wilayah Hu’u Daha. Penugasan tersebut berdasarkan Surat Kepala BKPM Nomor: 1/ 1/PSPB/PMA/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Wilayah Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (wilayah PSPE) panas bumi berada di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 06.K/33/DJE/2018 tanggal 31 Januari 2018. Telah terbit Izin Lingkungan untuk kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor: 503/05-I/03/IL-UKL-UPL/ DPMPTSP/ 2020 tanggal 13 Januari 2020.

5. Rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan

Telah terbit Rekomendasi Penggunaan Kawasan Rutan untuk kegiatan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor: 522/03/01-1/Rekom/DPMPTSP/2020 tanggal 30 Januari 2020, sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

6. Izin Pengeboran

Pada tanggal 22 Mei 2020 telah diterbitkan Surat Izin Pengeboran Nomor : 503/03/017/SIP/DPMPTSP/2020 yang berlokasi di Desa Marada Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu terletak pada titik koordinat 118° 25’ 1,73” BT dan 08° 45’ 19,58” LS, yang nantinya akan digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan air bersih di musim kemarau, tentunya setelah mendapatkan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air).(Sumber : DPM-PTSP Provinsi NTB)

Pemerintah Daerah Harus Siapkan SDM

Andi Bachtiar

KETUA DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par., mendesak pemerintah segera merealisasikan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Manggelewa. Lahan yang sudah dibebaskan pemerintah di depan SPBU Manggelewa tersebut sangat representatif sebagai tempat penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keterampilan dan siap kerja. Keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19 dalam menyiapkan SDM harus bisa disiasati pemerintah, sehingga warga Dompu tidak menjadi penonton ketika perusahaan tambang Hu’u beroperasi.

 “Penyiapan, peningkatan kapasitasn SDM lokal menjadi keharusan menjelang beroperasinya perusahaan tambang di Hu’u supaya tidak menjadi penonton terbaik di negeri sendiri,” katanya, Jumat (17/7).

Untuk bisa mewujudkan BLK, kata Andi, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak terpaku pada satu sumber anggaran. Tapi bisa disiasati dengan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Pola ini dinilai akan lebih cepat terealisasinya BLK di Dompu. “Kalau dibebankan pada pemerintah pusat saja atau pemerintah provinsi, sepertinya sulit di saat sekarang ini,” ungkapnya.

Andi mengingatkan, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi pekerja juga harus disesuaikan dengan keterampilan dan kemampuannya. ‘’Tidak serta merta karena warga lingkar tambang, dianggap perlu untuk dilibatkan dalam persentase tertentu. Tapi juga harus melihat secara kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan. Semoga setelah dibebaskan lahan di Manggelewa untuk pembangunan BLK bisa segera terealisasikan untuk menyiapkan tenaga – tenaga,’’ harapnya.

Tidak hanya untuk pekerja di perusahaan tambang, Andi juga mengingat agar kontraktor lokal bisa mulai menyiapkan diri secara kapasitas dan pengalaman kerja. Karena untuk terlibat di tambang, dibutuhkan mereka yang memiliki keterampilan, kemampuan dan pengalaman kerja yang ditandai dengan sertifikat.

Bisa Dongkrak Ekonomi, Pastikan Tambang Sesuai RTRW

H. Ruslan Turmuzi

Bagi DPRD Provinsi NTB, kehadiran perusahaan tambang di NTB merupakan bagian dari investasi padat modal yang masuk ke daerah ini. Sama dengan kehadiran perusahaan tambang raksasa PT.NNT di akhir tahun 1990-an di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga saat ini (PT. AMNT) telah memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi perekonomian masyarakat dan daerah.

Anggota Komisi IV DPRD NTB H. Ruslan Turmuzi mengatan, Provinsi NTB memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, termasuk di perut bumi berupa cadangan mineral. Bahkan menurut beberapa sumber, cadangan mineral di Pulau Sumbawa sebesar 2/3 luas wilayah. Menurutnya, investasi yang akan mensejahterakan masyarakat harus diterima. Namun harus dipastikan pula bahwa lahan eksplorasi atau eksploitasi nantinya sudah sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB.

“Apa yang dicita-citakan oleh perusahaan tambang tersebut untuk mensejahterakan masyarakat ya silakan saja, asalkan sudah sesuai dengan RTRW-nya,” katanya.

Ia mengatakan, Provinsi NTB sudah memiliki pengalaman saat PT.NNT berinvestasi di NTB. Di mana banyak hal yang diperoleh, misalnya penerimaan negara bukan pajak hingga bagi hasil tambang. Belum lagi soal penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan tersebut.

Pernah juga dengan adanya tambang ini, pertumbuhan ekonomi NTB melampaui nasional. Nilai tambah tambang dengan adanya perusahaan tambang sangat signifikan. Ini tergambar pada saat PT.NNT tidak beroperasi pada saat muncul regulasi pelarangan pengiriman konsentrat ke luar negeri, pertumbuhan NTB mengalami kontraksi,” Dan itu dirasakan, banyak juga pekerja-pekerja yang di-PHK” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, selama ini persoalan infrastruktur di Pulau Sumbawa masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Bahkan masih ada ketimpangan infrastruktur antara di Lombok dan Pulau Sumbawa. Sehingga dengan kehadiran perusahaan tambang di Dompu ini, pembangunan infrastruktur fisik di Pulau Sumbawa bisa terus membaik. 

“Dengan adanya pertumbuhan ekonomi baru dan penyerapan tenaga kerja, tentu perekonomian daerah akan bergerak, sehingga hal ini akan berkontribusi pada perbaikan infrastruktur dalam daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, investasi bidang pertambangan akan selalu memunculkan isu lingkungan. Bahkan menurutnya investasi pertambangan dengan pengelolaan lingkungan seperti air dan minyak karena sulit bertemu. Namun demikian, aktivitas pertambangan yang baik yaitu yang selalu mengedepankan aspek pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.  

“Soal lingkungan, perusahaan tambang selalu berdasarkan banyak kajian dan sudah diperhitungkan secara komprehensif.Tinggal kita kawal saja,” katanya.

Ia mengatakan, investasi tambang akan mampu memberi kontribusi yang optimal jika uang hasil tambang lebih banyak beredar di dalam daerah. Jika uang yang dihasilkan dari bisnis tambang lebih banyak dibawa ke luar, maka pertumbuhan ekonomi dalam daerah sulit terwujud.

‘’Jangan terjadi capital flight, begitu muncul dana di Dompu, kemudian dana itu keluar. Artinya tidak terjadi pertumbuhan ekonomi baru,’’ ujarnya.

Yang tidak kalah pentingnya yaitu, di masa eksplorasi dan eksploitasi nantinya, penyerapan tenaga kerja lokal harus tetap menjadi prioritas. ‘’Sebagai salah satu syarat tambang daerah yaitu harus mampu menyerap tenaga kerja lokal minimal 50 persen. Dan wajib dilakukan transformasi pengetahuan terkait pertambangan,’’ tutupnya.

Abdul Sahid

Keberadaan BLK Harus Diprioritaskan

BEKERJA di perusahaan pertambangan membutuhkan skill atau keterampilan khusus. Tidak bisa sebuah perusahaan raksasa mengakomodir tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan, karena akan menjadi beban dari perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan adanya tambang raksasa di Hu’u Dompu, penyiapan tenaga kerja terampil dari daerah lingkar tambang menjadi hal yang sangat penting.  Jika tidak, ancaman urbanisasi besar-besaran akan terjadi untuk mengisi tenaga kerja yang semestinya bisa diisi tenaga kerja lokal.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu menjadikan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai prioritas untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Menurut Kepala Disnakertrans Dompu, Abdul Sahid, SH.,  Rabu (15/7), keberadaan BLK menjadi prioritas usulan pihaknya yang disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam beberapa tahun terakhir. Usulan melalui perencanaan nasional justru tidak diakomodir.

‘’Tapi kita akan melalui jalur lain dan itu ada peluangnya. Kita akan mengupayakan melalui anggota DPRD Provinsi, Akhdiansyah (Sekretaris DPW PKB) dan insya  Allah ada peluangnya,’’ kata Abdul Sahid.

Syarat dibangunkannya BLK oleh pemerintah pusat, sudah dilengkapi Pemkab Dompu. Di antaranya kesiapan lahan di depan SPBU Manggelewa seluas 5 hektare sudah ada. Begitu juga dengan syarat tenaga pelatih dan lainnya.

Kepala Bidang pada Disnakertrans M. Nursalam, ST, M.Si, menambahkan, dalam usulan melalui Bappeda dan Litbang untuk pembangunan BLK tidak bisa diakomodir, karena masih moratorium pembangunan gedung di Kementerian Keuangan RI. Upaya mewujudkan BLK tidak terhenti dan diupayakan secara bertahap melalui APBD. ‘’Kita mulai dengan perencanaannya. Kita buatkan master plan sebagai bentuk keseriusan kita mewujudkan BLK,’’ katanya.

Rencana induk pembangunan BLK akan menjadi jalan agar ada pembagian kewenangan dalam pembangunan BLK antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Walaupun, master plan ini tidak termasuk syarat yang diminta pusat.

‘’Kementerian memberikan syarat minimal lahan 5 hektare. Kita sudah ada lokasinya. Sudah ada SK bupatinya dan sudah kita sertifikatkan. Jadi lahannya sudah clear and clean,’’ terangnya.

Selain menyiapkan master plan pembangunan BLK di Manggelewa, Nursalam juga mengaku, tahun 2020 ini juga dibangunkan pagar di lahan yang disiapkan untuk BLK, dan merehab dua lokal bangunan yang ada untuk dimanfaatkan sebagai sekretariatnya. “Yang kita perjuangkan ke pemerintah pusat untuk workshop-workshop yang butuh anggaran banyak,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Dompu, Soekarno, ST, MT., menegaskan, ketersediaan BLK menjadi keharusan untuk menyiapkan tenaga terampil dan siap kerja. Karena pekerja di perusahaan tambang, tidak hanya sekeda bisa dan terampil, tapi harus bersertifikat.

“BLK menjadi syarat mutlak menyiapkan tenaga kerja terampil untuk tambang. Kegagalan kita mendesain menyiapkan tenaga lokal akan menyebabkan urbanisasi yang besar dari luar,” ungkap Soekarno.

Soekarno mengakui, PT Sumbawa Timur Mining selaku pemegang izin kontrak karya (KK) tambang tembaga dan bahan mineral ikutannya di Hu’u telah menemukan potensi mineral untuk ditambang. Namun saat ini masih terus dikaji secara teknis dan studi-studi lanjutan. Karena tambang Hu’u ini akan dilakukan secara tertutup di bawah tanah, sehingga akan banyak membutuhkan tenaga kerja saat produksi.

“Kalau perkiraan saya, bukan hanya 1.000 yang dibutuhkan tenaga kerja saat produksi. Tapi bisa 2-3 ribu tenaga kerja yang akan bekerja langsung. Karena berbeda ketika tambang itu dilakukan secara terbuka, yang justru hanya akan menyerap lebih sedikit pekerja,’’ ujarnya.

Harus Serius Kawal Isu Lingkungan

Dr (Cand) Syamsul Hidayat, ST, MT

PERUSAHAAN tambang mineral tidak pernah lepas dari isu-isu lingkungan. Bahkan bagi lembaga atau organisasi pemerhati lingkungan, aktivitas perusahaan tambang selalu menjadi sorotan. Seiring dengan adanya aktivitas eksplorasi perusahaan tambang mineral di Kabupaten Dompu, para akademisi juga menyuarakan hal yang sama.

“Semua pihak harus serius dalam mengawal isu lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Muhammadiyah Mataram Syamsul Hidayat, ST, MT kepada Ekbis NTB pekan kemarin.

Ia mengatakan, selain soal isu lingkungan yang harus menjadi perhatian bersama dalam aktivitas perusahaan tambang mineral, ada beberapa catatan yang bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengawal usaha tambang di NTB.

Misalnya yang terkait dengan dampak ekonomi yang bisa diungkit oleh industri tambang di NTB. Pemerintah harus bisa memastikan sejauh mana dampak ekonomi pertambangan pada nilai produk domestik bruto, pajak, dan penerimaan sektor gaji karyawan serta kontribusi pada penggerak ekonomi mikro masyarakat sekitar tambang

Semua dampak positif di atas harus dipastikan dapat termanfaatkan dengan baik dan dapat dipastikan lebih besar manfaatnya dibanding dengan beban penanggulangan dampak lingkungan di masa depan setelah tambang selesai beroperasi.

Kandidat Doktor Ilmu Pertambangan di Eskişehir Osmangazi üniversitesi, Kota Eskişehir Turki ini mengatakan, pemerintah juga harus memastikan sejauh mana penerimaan daerah maupun pusat selama  aktivitas pertambangan berlangsung dapat dikonversi ke dalam investasi pembangunan jangka pendek maupun panjang.

Menurutnya, hal ini sangat penting karena jika ada kesalahan dalam penanganan lingkungan, maka dampak jangka panjang pertambangan akan tetap dirasakan, baik oleh masyarakat sekitar tambang dan terutama bagi daerah dan pemerintah pusat.

“Hal krusial yang harus bisa diperhatikan yaitu bagaimana langakah antisipasi pemeritah daerah untuk mengatasi fenomena jika terjadi terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar tambang yang disebabkan oleh terganggunya lingkungan fisik akibat adanya kegiatan pertambangan. Bahkan jika perlu harus ada regulasi yg bisa “memaksa” perusahaan untuk bertanggungjawab pada masalah terkait jika terjadi di kemudian hari,” katanya.

Di samping itu, lanjut Syamsul, rencana pembangunan fisik dan pembangunan manusia di Kabupaten Dompu terutama selama meningkatnya penerimaan daerah dan dampak positif lainnya harus direncanakan sedemikian baik. Tujuannya agar setelah aktivitas tambang ditutup kelak, dampak positifnya masih tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Misalnya pembangunan fisik tepat sasaran, investasi SDM sektor pendidikan, industrialisasi dan isu isu lainnya yang bisa dimaksimalkan pembangunan nya selama peningkatan penerimaan deerah karena aktifitas pertambangan,” ujar Ketua Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Turki ini.

Ia menambahkan, pada level pusat, pemeritah juga harus memastikan sejauh mana pengelolaan tambang ini dapat dijadikan pintu masuk diplomasi internasional yang bisa memberikan multiefek. Dengan memanfaatkan prinsip keterbukaan investasi, negara harus didorong mengambil peluang untuk keterbukaan akses pendidikan, transfer teknologi dan kerjasama timbal balik pada isu isu lainnya dengan negara luar terutama yang negara-negara yang berinvestasi langsung dalam pertambangan di İndonesia.

“Jika pengelolaan tambang hanya menempatkan kita sebagai negara penikmat jangka pendek selama aktivitas berlangsung dan tidak ada improvisasi dalam akses keterbukaan globalisasi dan abai dalam pengawasan lingkungan, maka akan selamanya kita hanya menjadi objek eksploitasi ekspansi privatisasi SDA yang sangat kapitalistik,” tegasnya.

Yang terakhir, jelasnya, pemerintah daerah juga harus serius melaksanaan pemanfaatan kekayaan geologi menggunakan paradigma konservasi seperti contohnya Geopark sebagai alternatif paradigma eksploitasi seperti industri pertambangan. “Paradigma konservasi ini harus terus didorong dan dimaksimalkan,” tutupnya.(TIM)

No Comments

Leave a Reply