Mataram (Global FM Lombok)-Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Jumat (23/5) menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan seluruh anggota KPU kota Bima. Sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP dalam persidangan itu hanya peringatan. Karena itu KPU NTB juga berkewajiban memberikan sanksi peringatan kepada seluruh komisioner KPU Kota Bima pascaputusan DKPP.
Salah seorang hakim anggota DKPP membacakan putusan terhadap perkara komisioner KPU kota Bima yang dipantau secara langsung melalui video conference di sekretariat Bawaslu NTB Jalan Udayana Mataram. Ketua DKPP Jimly Ashiddiqy lalu mengetok palu tanda putusan telah dibacakan
“Memutuskan, satu menerima pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, memberikan sanksi berupa peringatan terhadap teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat dan teradu lima atas nama Bukhori, M Soleh Abubakar, Fatmathul Fitria, Thamrin dan Agus Salim selaku ketua dan anggota KPU kota Bima. Tigam memerintahkan KPU NTB untuk melaksanakan putusan ini” kata hakim DKPP.
Sementara itu, tim pemeriksa dari utusan masyarakat Dr Djumardin dan Dr Maemunah yang hadir dalam sidang DKPP melalui video conference mengatakan, sanksi peringatan kepada penyelenggara pemilu lebih mengarah pada etika atau perilaku sehingga berimplikasi pada catatan khusus. Sanksi akan menjadi catatan untuk proses seleksi anggota KPU pada periode berikutnya. Sanksi peringatan ini lebih cenderung kepada etika yang dilakukan oleh penyelenggara agar diperbaiki.
Keputusan DKPP tersebut berawal dari aduan dua calon anggota legislatif yakni dari Partai Golkar Ali Imran SH dan caleg dari PBB Drs H Mukhtar Yasin MAP terkait dugaan penggelembungan suara yang berujung pada selisih suara. Partai Golkar mempersoalkan selisih perolehan suara baik di TPS 1 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Tanjung, serta Kelurahan Dara.
Begitu juga dengan Partai Bulan Bintang yang mengadukan KPU Kota Bima atas pelanggaran kode etik dan menilai penetapan KPU Kota Bima terkait perolehan kursi DPRD Kota Bima keliru. Dalam aduannya, PBB menilai terjadi penggelembungan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni di TPS 6 Rabadompu Barat dari seharusnya 16 suara menjadi 25 suara dan di TPS 10 dari seharusnya 8 suara menjadi 9 suara.
Dengan begitu, PBB akhirnya tidak memperoleh kursi terakhir atau kursi ke sembilan pada pemilu 2014 lalu karena selisih perolehan suara. Suara untuk PBB 1.940 sementara suara untuk PPP 1.948 sehingga selisih delapan suara. Padahal seharusnya PPP memperoleh suara 1.938 dan telah dibenarkan oleh sejumlah saksi termasuk tiga petugas PPS.
Seluruh komisioner KPU Kota Bima juga membantah segala aduan dua teradu. KPU bahkan menilai aduan pengadu mengada-ada dengan berbagai bukti dan alasan. KPU Kota Bima juga menyampaikan kepada DKPP dalam alasannya bahwa sudah melakukan semua proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ris)-
No Comments