Media Diminta Tak Muat Berita Hasil Survei Pada Hari Tenang

Global FM
11 Apr 2019 15:57
1 minutes reading

Anggota Bawaslu NTB, Suhardi

Mataram (Global FM Lombok)- Media massa dan lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberitakan atau menyiarkan informasi yang berisi hasil survei, jajak pendapat atau polling peserta pemilu di masa tenang. Larangan itu termuat di pasal 449 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berita tentang hasil survei dinilai bisa mempengaruhi opini publik, sehingga dilarang menyiarkannya di masa tenang.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Suhardi kepada Global FM Lombok mengatakan, larangan publikasi hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang harus ditaati oleh semua media dan lembaga penyiaran. Begitu juga aturan publikasi hasil hitung cepat baru boleh dilakukan 2 jam setelah penutupan pemungutan suara atau pada pukul 3 sore WIB.

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama di pasal 449 tersebut. AROPI menghendaki agar MK mencabut larangan publikasi hasil survei di masa tenang serta aturan tentang publikasi hasil hitung cepat tersebut. Saat ini MK masih melaksanakan sidang untuk menguji permohonan uji publik dari AROPI itu. Sidang perdana digelar awal April kemarin.(ris)

No Comments

Leave a Reply