Mau Masuk NTB? Harus Mampu Tunjukkan Hasil Sampel Swab

Global FM
26 May 2020 13:41
2 minutes reading
Ilustrasi (ist)

Mataram (Global FM Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan memperketat pengawasan warga yang akan masuk ke wilayah NTB. Di mana, salah satu syarat yang wajib dipenuhi jika ingin ke daerah ini yaitu dengan menunjukkan hasil sampel swab negatif kepada petugas bandara asal pemberangkatan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia kepada media Selasa (26/5) di Mataram. Ia mengatakan, petugas tidak lagi menerima hasil rapid tes atau tes cepat. Pasalnya, rapid tes dinilai belum akurat sehingga harus menggunakan sampel swab. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona semakin meluas di dalam daerah.

“Warga kita maupun orang luar daerah. Pokoknya dia harus punya itu (sampel swab -red) baru kita terima. Karena daerah lain juga begitu “not only rapid”. Nanti di bandara sini di tolak,”ujarnya

Diterangkan Bayu, kebijakan baru ini sudah disampaikan kepada semua bandara yang memiliki rute penerbangan ke Lombok. Sehingga  sebelum melakukan penerbangan, pihak bandara meminta lampiran hasil sampel swab. Sementara untuk masyarakat NTB yang akan ke luar daerah, juga diharuskan melakukan yang sama.

“Kita punya kebijakan, kita kirim ke semua bandara. Misalnya dari Surabaya mau ke sini, dari Surabaya yang minta, jangan setelah di sini,”Kata Bayu

Untuk sampel swab ini lanjut Bayu harus dilakukan secara mandiri di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pengambilan sampel swab ini menggunakan biaya sendiri oleh  masyarakat dan bukan ditanggung oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pekan ini.  “Ditanda tangani hari ini. Hari ini kita bahas final,”tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Gita Ariadi mengatakan, kebijakan ini tidak saja diberlakukan oleh Pemda Provinsi NTB, melainkan beberapa daerah lain di Indonesia. Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona di NTB terus terjadi peningkatan. Data per tanggal 25 Mei kemarin, jumlah kasus sudah mencapai 488 kasus.(azm) –

No Comments

Leave a Reply