Masyarakat Harus Waspada, OJK NTB Akhirnya Bongkar Modus Sistem Kerja Investasi Bodong di NTB

Global FM
4 Dec 2020 09:22
3 minutes reading
Farid Faletehan (Global FM Lombok/ris)

Selong (Global FM Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi bodong. Modus kerjanyapun diungkap, berharap agar tak makin banyak korban.

Beragam tawaran investasi bodong yang masih marak di NTB, biasanya tawaran menempatkan dana untuk produk-produk tertentu dan dijanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Ada juga yang bentuknya arisan online.

Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan dalam diskusi dengan media di Tanjung Bloam, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (3/13) kemarin membeberkan hasil pertemuannya dengan beberapa agen investasi bodong yang sudah insyaf, karena sadar sudah merasa cukup banyak merugikan orang lain dari iming-iming produk investasi bodong.

Sumber ini, kata Farid, adalah pelaku investasi bodong yang sudah banyak mendapatkan keuntungan dari jaringan dibawahnya yang notabenenya adalah korban-korban yang berhasil di yakinkan ikut bergabung berinvestasi.

“Yang datang ke kantor (OJK) kemarin, adalah para pelakunya yang sudah banyak mendapatkan keuntungan. Bahkan keuntungannya sampai Rp1 miliar lebih. Tapi sekarang insaf karena sudah merasa banyak merugikan orang,” jelas Farid.

Baca Juga:
Jangan Mudah Tergiur, Ini Dia Daftar 14 Investasi Ilegal yang Beroperasi di NTB

Dari sumber ini, OJK mendapat informasi. Diketahui, dalam sebulan, ada 2 atau 3 investasi bodong masuk ke Lombok. Masuknya menggunakan jalur para “pemain-pemain” yang itu-itu saja.

“Masuknya ya dari orang-orang yang sudah biasa, orang itu-itu saja, yang sudah mengembangkan berbagai jenis investasi bodong,” imbuhnya.

Setiap kali baru masuk, pemodal sudah menyiapkan dana untuk memfasilitasi bonus bagi jaringan-jaringan baru dibawahnya yang akan digerakkan untuk mempengaruhi orang lain lagi sebabai jaringannya.

“Begitu masuk investasi ini,sudah disiapkan minimal Rp300 juta, untuk reward kepada jaringan-jaringan baru dibawahnya. Dengan target, akan banyak orang lain yang akan ikut meyakini investasi ini,” imbuh Farid.

Para pelaku investor bodong ini, lanjut Farid, sudah memperhitungkan masa booming investasi biasanya kisaran 3 sampai 4 bulan, atau usia pendek. Tetapi sudah diperhitungkan target dana yang masuk dan berhasil diraup dari jaringan-jaringan dibawahnya.

“Kalau sudah dapat nyerap dana sampai miliaran, biasanya pemodalnya hilang lagi. Nanti akan datang lagi dengan produk investasi bodong lainnya,” jelas Farid.

Baca Juga:
Pertemuan Tahunan BI 2020: Dorong Optimisme dan Sinergi Dalam Pemulihan Ekonomi NTB Yang Inklusif

Leader-leader yang akan bergerak mengembangkan jaringan ini biasanya yang sudah terlatih. Ironisnya, ketika investasi tersebut sudah dinyatakan bodong oleh OJK sekalipun, leader ini masih mampu meyakinkan, bahwa produk investasi yang ditawarkan sudah legal. Justru aparat pemerintah yang dianggap berbohong. Sehingga target sasarannya merasa sangat yakin.

“Bagaimana cara menyadarkan masyarakat untuk tidak tergiur investasi-investasi bodong ini, karena sebetulnya banyak yang sudah jadi korban, tapi malu melapor, karena dia sudah jadi korban, sekaligus jadi pelakunya. Karena itu aparat tidak bisa melakukan tindakan. Contoh saja di HIPO, ada yang kehilangan investasi sampai ratusan juta, tapi tetap tidak melapor,” demikian Farid.

Karena itu, masyarakat diingatkan agar berinvestasi pada kegiatan investasi yang wajar dan legal.(ris)

No Comments

Leave a Reply