Masuk ke NTB Wajib Negatif Covid-19 dan Jalani Karantina

Global FM
28 May 2020 10:45
2 minutes reading
Gubernur NTB DR. H. Dzulkieflimansyah (Global FM Lombok/dok)

Mataram (Global FM Lombok) – Upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan dilakukan Pemda bersama dengan stakeholder agar penyebaran pandemi ini tidak semakin meluas.

Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda Rabu (27/05) malam mengatakan, ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat ini. Yaitu memaksimalkan edukasi masyarakat dengan koordinasi dan kerja bersama Humas Pemprov NTB, TNI, Polri, Kajati, Forkopimda dan Pemda Kabupaten/Kota.

“Kami dan Forkopimda akan sambangi dan bersilaturahim dengan bupati untuk menigkatkan koordinasi dan menguatkan kembali penanganan Covid-19. Kamis ini kami ke bupati/walikota di pulau Lombok,” kata Gubernur.

Pada rapat pertama di Pendopo, Gubernur menyampaikan bahwa ada dua opsi dalam menekan penyebaran Covid-19 yaitu wajib swab setiap masuk ke NTB atau menutup akses bandara. Namun dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif dengan bukti swab dan menjalani karantina.

Opsi ini muncuat setelah GM PT Angkasa Pura memberikan keterangan terkait pentingnya akses bandara untuk kebutuhan logistik, kebutuhan medis, dan kondisi darurat yang dibutuhkan saat masa pandemi.

Sementara itu Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK, MH mengatakan, memang sangat penting untuk melakukan tes swab serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke Provinsi NTB baik yang datang melalui bandara maupun pelabuhan.

“Selanjutnya personil TNI/Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol Covid-19,” kata Kapolda.

GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan kargo dan logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat.
Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation),” ujarnya.

Nugroho Jati mengatakan, terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun kiranya dapat sosialisasikan kepada badan usaha angkutan udara atau pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, terhadap rencana Pemda yang akan menerapkan pembatasan atau pelarangan terhadap penumpang angkutan udara agar dapat berkoodinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder maupun operator penerbangan di wilayah masing-masing.”tutupnya.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply