Mataram ( Global FM Lombok)- Hingga saat ini, masih banyak anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) kepada KPK. Padahal dalam ketentuannnya, LHKPN wajib diserahkan setelah mereka dilantik. Pelantikan anggota dewan provinsi digelar bulan September 2014 lalu. Karena itu, sekretariat DPRD NTB akan kembali mengirimkan surat sebagai pengingat agar anggota dewan segera mengisi dan menyerahkan LHKPN yang menjadi kewajibannya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD NTB Ashari kepada Global FM Lombok, Selasa ( 23/2) siang. Dia mengatakan, pihaknya memang sudah beberapa kali mengirim surat kepada setiap anggota dewan agar mengisi LHKPN-nya. Pihak sekretariat dewan juga siap memfasilitasi dalam pengisian blangko LHKPN tersebut.
“Jadi kita sudah ingatkan lewat lisan, lewat tulisan juga sudah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita juga. Blangko-blangko sudah semua kita bagi dulu, kita ambilkan di BPKAD. Sekarang kami mau bersurat lagi untuk menjadi pengingat” katanya.
Sebelumnya, wakil ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan, salah satu kendala banyaknya anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN itu karena masih bingung terkait dengan daftar isian harta yang dicatumkan. Dari 65 anggota dewan provinsi NTB, kurang dari 60 persen yang sudah menyerahkan LHKPN-nya. Dia berlasan, banyak anggota dewan yang menguasai harta baik tanah atau kendaraan, namun masih berupa harta waris. Sehingga faktor itu pula yang cukup membingungkan dalam pengisian LHKPN.
“Sebenarnya anggota dewan ini sudah banyak yang isi, cuman memang mengisinya itu tidak boleh salah, karena memang pasti ada yang klarifikasi. Sementara banyak yang anggotanya masih ada yang bingung dalam pengisian jenis-jenis barang yang diajukan. Misalnya ada tanah hasil waris, hasil waris itu belum dibagi dengan keluarga, ada sebagian haknya anggota ada juga hak keluarga, nah hal-hal seperti ini terus terang belum tuntas” kata Mori Hanafi beberapa waktu lalu.(ris)
No Comments