Mataram (Global FM Lombok)- Jumlah badan usaha swasta yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih minim. Hingga 31 Juli 2015, dari sekitar 4.366 badan usaha yang ada di daerah ini, baru 21 persen atau sekitar seribu badan usaha yang telah menunaikan kewajibannya dalam keikutsertaan JKN BPJS. Sementara keikutsertaan tenaga kerja sudah mencapai 60 persen.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo kepada Global FM Lombok, di kantor DPRD NTB Selasa (18/08). Ia mengatakan, pada Januari 2015, seharusnya badan usaha sudah harus mendaftarkan karyawannya untuk JKN BPJS. Karenanya, mulai tahun ini, badan usaha yang belum mendaftar JKN BPJS tidak akan memperoleh perpanjangan izin usaha. Pasalnya, perpanjangan izin usaha tersebut harus melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan.
“Dari jumlah pesertanya, dari data yang kami dapatkan dari tenaga kerja, per 31 Juli kemarin dari jumlah pesertanya sendiri kita sudah mencapai 60 persen.. Namun kalau dari badan usaha yang mendaftar itu baru sekitar 21 persen, khusus yang swasta. Jadi yang memproteksikan karyawannya dalam program JKN ini, baru 21 persen’, katanya.s
Ia mengatakan, rata-rata perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program JKN BPJS Kesehatan merupakan badan usaha yang memiliki karyawan dengan jumlah yang sedikit. Sementara badan usaha yang mikro rata-rata sudah mendaftarkan karyawannya. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar perusahaan swasta maupun milik pemerintah segera mendaftar JKN BPJS. Pasalnya, tahun 2019 mendatang semua masyarakat Indonesia sudah harus terproteksi oleh JKN BPJS. (irs)-
No Comments