Mataram (Global FM Lombok)- Maraknya penjualan daging beku di sejumlah pasar Tradisional di Lombok, Dinas Peternakan Provinsi NTB mengirimkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam surat edaran tersebut, pemda kabupaten/kota diminta untuk memperhatikan tata cara penjualan daging beku atau daging impor di pasar tradisional.
Hal itu dikatakan kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Hj. Budi Septiani kepada Global FM Lombok Rabu (22/5) di Mataram. Ia mengatakan, beberapa ketentuan dalam pengiriman daging beku dalam surat edaran tersebut yaitu tidak boleh masuk dari daerah tertular penyakit. Selain itu, daging beku yang dijual memiliki kode. Artinya, dalam kode tersebut nantinya akan diterangkan waktu potong dan beberapa keterangan lainnya.
Tidak itu saja, untuk menjaga kualitas daging, pedagang harus menyimpannya dalam kotak pendingin dengan suhu minus 25 derajat. Dengan masih banyaknya temuan pedagang daging beku yang menjual dalam keadaan cair, pemda kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikirimkan dan diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat, penjualan daging beku yang menyalahi aturan masih banyak ditemukan di pasar tradisional. Dimana, para pedagang menjual daging beku dalam keadaan cair dan tidak ditempatkan didalam coolbox atau kotak pendingin. (azm)-
No Comments