Mataram (Global FM Lombok)- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan agar Gubernur NTB memperpanjang status masa transisi penanganan bencana gempa bumi. Perpanjangan masa transisi ini perlu dilakukan agar bantuan dana stimulan yang akan diberikan kepada masyarakat bisa tetap digunakan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Utama BNPB, Dody Ruswandi kepada Global FM Lombok, usai rapat koordinasi hasil validasi korban bencana alam gempa bumi di NTB Selasa (2/7) siang. Ia mengatakan, masa transisi penanganan bencana gempa bumi di Lombok sampai tanggal 25 Agustus mendatang. Namun, jika hingga batas waktu tersebut masih banyak hunian tetap masyarakat belum terbangun, maka Gubernur disarankan untuk memperpanjang masa transisi. Karena perpanjangan masa transisi ini merupakan kewenangan dari Gubernur NTB.
“Jadi nanti kalau mau lewat Agustus, dari awal saya ingatkan silahkan pak Sekda diperpanjang saja. Tapi yang penting tidak boleh lewat Desember, tidak boleh itu. Tapi bapak jangan begitu, risiko tinggi”katanya
Dikatakan Dodi, perpanjangan masa transisi ini tidak boleh melewati tahun 2019 ini maksimal hingga Oktober mendatang. Karena jika masih ada korban gempa yang belum terbangun huntapnya, maka akan dimaksimalkan hingga November. Sehingga pada Desember mendatang, pemerintah akan menyelesaikan laporan terkait bantuan gempa tersebut.
Dijelaskannya, perpanjangan masa transisi bisa dilakukan berulang kali dengan melihat capaian pembangunan hunian tetap masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang, sehingga pimpinan daerah bisa memperpanjang masa transisi ini.
Untuk diketahui, capaian perkembangan pembangunan hunian tetap hingga saat ini yaitu sebanyak 122.164 unit, terdiri dari yang sudah ditempati sebanyak 48.507 unit dan yang masih dalam proses sebanyak 73.567 unit dari 222 ribu unit rumah yang rusak akibat gempa di NTB.(azm)-
No Comments