Mantan Narapidana Pembuat STNK Palsu Kembali Dibekuk Polisi

Global FM
2 Jun 2017 09:59
2 minutes reading

STNK Palsu (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Aparat Kepolisian Sektor Cakranegera berhasil menangkap pria berinisial FD (35) karena diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau “notice pajak” yang palsu. Pria asal Labuapi Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat tersebut ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, 27 Mei 2017 lalu pukul 15:45 Wita.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Binzah di Mataram, Selasa (30/5) siang mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 70 lembar STNK maupun notice pajak yang telah dipalsukan.  Tersangka merupakan mantan narapidana yang pernah ditahan di Lapas Mataram oleh Polda NTB atas kasus serupa. Sementara semua jaringannya di pulau Lombok sudah ditahan Polda NTB. FA membuat STNK dan notice palsu hanya berbekal dari pengetahuan yang didapatnya dari internet.

“Modusnya, STNK asli dicopy lalu dipilok. Ada juga yang hologram aslinya diambil, dipotong lalu dimasukkan, ditempel (ke STNK palsu). Dari sekian banyak STNK palsu, ada juga yang dihapus pakai penghapus lalu ditulis, lalu STNK asli ini ada kaitan dengan pelaku yang pernah ditangkap terlebih dahulu oleh Polda NTB dan sudah dilakukan penahanan”,katanya.

Dilanjutkan, tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan STNK dan menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian dari tahun 2013 sampai sekarang.  Tersangka membeli STNK dan notice pajak kosong dari seseorang berinisial MET asal Turide Kota Mataram dengan harga Rp 150.000 per lembar. Tersangka kemudian mencetak STNK dan menjual nya seharga Rp 1.500.000 untuk kendaraan roda dua. Adapun untuk STNK Roda empat dibeli Rp 250.000 kemudian dijual seharga Rp 2.500.000. Menurut pengakuan tersangka, sudah sekitar 70 STNK dan notice palsu yang laku terjual.

“Ada juga STNK yang sama jenisnya tinggal dibuat dihapus DR nya, dihapus nomor angkanya dan dihapus berlaku sampai dengannya. Ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 263 KUHP ancamannya 2 tahun penjara”,katanya. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply