Mataram (Global FM Lombok) – Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap Mantan Kades Kemuning, Sumbawa Barat Husni Tamrin. Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah korupsi DD/ADD tahun 2017 sebesar Rp981,99 juta sehingga mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi menjelaskan, tuntutan itu sudah disampaikan dalam persidangan. “Jaksa menuntut 7,5 tahun penjara,” ucapnya, Kamis, 26 Desember 2019.
Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp100 subsider 6 bulan kurungan. Serta menuntut Husni membayar uang pengganti sebesar Rp981.995.549 subsider satu tahun penjara. “Terdakwa mengajukan pledoi,” imbuhnya.
Baca Juga : Penggunaan Dana Desa, DPMPD NTB Kumpulkan Pembimbing Desa
Husni dituntut karena diyakini jaksa terbukti korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Kemuning. Pada tahun 2017, mendapat suntikan dana Rp 2,19 miliar.
Dari anggaran itu terdakwa menyusun 18 program. Diantaranya, proyek fisik digunakan untuk pembangunan musala, pembangunan aula kantor desa, bronjong, drainase, paving block, pagar, plafon atap kantor desa, gapura dusun, dan pos kamling. Pekerjaan fisik tidak selesai 100 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan selisih Rp 630 juta dari total anggaran proyek fisik sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsinya dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Baca Juga : Melihat Potensi Wisata Hingga Produk Gula Aren Desa Pusuk Lestari
Dalam hal pengadaan komputer kantor desa, pendingin udara, televisi, papan informasi, hewan kurban, rombong UMKM, jalan lingkungan, pemasangan internet. Selisihnya Rp265,48 juta.
Dana DD/ADD sudah dipakai terdakwa sebagiannya untuk membeli motor gede, Kawasaki Ninja 250 CC. belakangan Husni mengakuinya hanya membayar gadai sebesar Rp25 juta. Penasihat hukum Husni, Suhartono menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama persidangan. “Semuanya diakui,” ucapnya. Lengkapnya nanti akan disampaikan melalui nota pembelaan. (why)
No Comments