Mantan Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Kandungnya, Ini Tanggapannya

Global FM
21 Jan 2021 17:51
3 minutes reading
Mantan anggota DPRD NTB AA (kanan) dalam pengawalan, Kamis, 21 Januari 2021 saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap anak.(Suara NTB/why)

Mataram ( Global FM Lombok)- Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sudah ditetepkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. AA mengaku dirinya hanya melepas rindu dengan putrinya yang masih duduk di bangku SMA tersebut.

Tersangka AA dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2021. Mantan wakil rakyat empat periode ini sudah mulai mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sejak Rabu, 20 Januari 2021 petang setelah menyandang tersangka pelanggaran UU Perlindungan Anak.

“Anak kandung saya ini kan sudah lama ndak ketemu saya. Ibunya juga sudah lama cerai dengan saya. kan begitu pak,” terang tersangka AA.

Pertemuannya dengan putrinya pada Senin, 18 Januari 2021, menurut AA, berkat permintaan istrinya. Maklum istrinya ini sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

“Jadi karena anak ini ketemu ibunya, dia kan mau masuk perguruan tinggi dia minta kebutuhan-kebutuhannya. Minta HP, minta uang, sudah itu dia minta untuk les,” sebut dia.

Meski kini sudah menjadi tersangka. AA tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan masih menyangkal perbuatannya. Juga berdalih dengan berlindung di balik perannya sebagai ayah kandung korban.

“Oh tidak, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” jawab AA ketika ditanya mengenai dugaan perbuatan cabulnya terhadap putrinya yang masih berumur 17 tahun itu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. Dia menjelaskan kejadian yang menyeret AA ke penjara.

“Anak ini tinggal bersama ibunya. Kebetulan ibu korban ini adalah istri kedua tersangka. Saat kejadian ibu korban ini sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Mataram,” jelasnya.

Kronologis kejadiannya, korban pada Senin, 18 Januari 2021 lalu bertemu dengan ayahnya. Korban hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri. Awalnya, korban dengan pelaku bertemu di sebuah kafe. Pelaku memberikan uang Rp1 juta untuk membayar les.

Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Pelaku kemudian memeluk korban. Namun sentuhan pelaku mulai ke bagian sensitif.

Pelaku lalu meminta korban untuk mandi. Korban pun menuruti permintaannya. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk lalu hendak mengganti pakaian di kamarnya. Di kamar itu ternyata sudah ada pelaku tidur di kasur.

Pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya. Pelaku kemudian diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut. Hasil visum menunjukkan ada luka robek baru tidak beraturan.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan orang tua. (why)

No Comments

Leave a Reply