Maling Motor di Masjid Raya Ditangkap

Saeful Huna
18 Jan 2020 08:59
2 minutes reading
Para tersangka pencurian dan penadahan motor di parkiran Masjid Raya Mataram dalam pengawalan Polda NTB. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Pelaku curanmor tidak melewatkan parkiran Masjid Raya Mataram sebagai buruannya. Jaringan pelaku curanmor ini awalnya sukses menggondol Honda Beat di Masjid di Dasan Agung, Selaparang, Mataram ini. Mereka juga sempat menggasak motor lain di Ampenan Tengah, Ampenan, Mataram. “Penangkapan tiga pelaku ini pengembangan dari penangkapan tersangka eksekutor,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1).

Yang ditangkap lebih dulu berinisial RL, perannya orang pertama yang menerima pembelian motor curian. Tiga tersangka lainnya yaitu DW, serta dua orang penadah AR dan SG. Artanto mengatakan jaringan ini diduga mencuri motor di dua TKP. Pertama pencurian motor Honda Beat tanpa nomor polisi di parkiran Masjid Raya Mataram. Selanjutnya, jaringan ini juga diduga mencuri motor Honda Vario 125 di garasi rumah di Presak Tempit, Ampenan.

Baca Juga : Gondol Kendaraan Anggota TNI dan Polisi, Begini Nasib Pencurinya

“Modusnya mematahkan kunci stang motor. Motor lalu didorong sampai tempat sepi. Tersangka ini menghidupkan motor denga menyambungkan kabel kontak,” terangnya. Tersangka DW lalu mengoper motor ke RL untuk dicarikan pembeli. Sementara AR mengaku mendapat motor Honda Beat dari buronan berinisial MS. Kemudian SG mendapat Honda Vario dari AR. “Motor-motor ini rencananya akan digadaikan lagi,” kata Artanto.

Baca Juga : Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Eksekutor pencurian motor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Sampai saat ini belum ada kita temukan mereka ini ada kaitannya dengan narkoba. Pengakuannya, uang hasil pencuriannya itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Artanto. (why)

No Comments

Leave a Reply