Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak dua orang PNS lingkup Pemprov NTB terancam dipecat lantaran tidak masuk kerja lebih dari 45 hari. Usulan pemecatan kedua PNS tersebut telah diserahkan kepada gubernur sejak awal Februari lalu. Adapun pelanggaran disiplin ini dilakukan oleh kedua PNS tersebut pada tahun 2015 lalu. Namun, penerapan sanksinya dilakukan pada tahun ini.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) NTB, H. Muhammad Suruji kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB Selasa (01/03). Ia mengatakan, pemecatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar seluruh PNS Pemprov tidak melanggar aturan terkait kedisplinan. Langkah ini dinilai cukup efektif karena dari tahun ke tahun, jumlah pelanggaran displin mengalami penurunan.
“Kalau yang tahun sebelumnya, pelanggaran yang proses pemberhentiannya tahun ini bulan Februari saja ada dua yang saya naikan ke pak gubernur. Itu sudah sekian bulan tidak masuk, staf, kita usulkan untuk diberhentikan awal bulan kemarin. Yang tidak masuk lebih dari 45 hari dalam setahun’, katanya.
Ia mengatakan, berbagai sanksi yang diterapkan oleh Pemprov untuk mengurangi angka PNS indisipliner ini cukup efektif. Seperti pengurangan TKD, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. Meski demikian, ia tak menampik jika masih ada saja PNS yang indisipliner. Bahkan, awal bulan Februari ini pihaknya sudah menerima dua laporan dari salah satu UPT. Laporan UPT tersebut, terkait salah satu pegawai eselon IV yang sering absen masuk kerja. Pihaknya sudah mengklarifikasi hal itu kepada pegawai yang bersangkutan dan akan dikenakan sanksi. (irs)-
No Comments