Maju di Pilkada, Lima Anggota Dewan Provinsi Belum Urus Surat Pengunduran Diri Ke Mendagri

Global FM
25 Jan 2018 17:25
2 minutes reading

Mori Hanafi, Salah seorang anggota DPRD NTB yang maju di pilkada NTB

Mataram ( Global FM Lombok)- Sebanyak lima anggota DPRD NTB yang memutuskan maju di pilkada serentak bulan Juni 2018 hingga kini belum mengurus surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB. Dalam aturan KPU, SK pemberhentiannnya dari anggota DPRD paling hambat harus diterima oleh KPU 30 hari sebelum pemunguatan suara atau sekitar tanggal 28 Mei 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma di Mataram, Kamis (25/1) siang. Ia mengatakan, anggota DPRD Provinsi NTB yang maju di Pilkada serentak yaitu Mori Hanafi di pilkada gubernur, H Rumaksi dan Machsun Ridwainny di pilkada Lombok Timur serta TGH Khudori dan TGH Muammar Arafat di pilkada Lombok Barat.

Wirajaya mengatakan, sebenarnya mengurus surat pengunduran diri dari anggota DPRD itu, lebih cepat lebih baik. Karena proses di Mendagri tidak akan cepat, mengingat ada 171 daerah yang akan menggelar pilkada se Indonesia. Tentu banyak anggota dewan dari daerah lain juga yang mengusulkan memproses pengunduran dirinya ke Mendagri.  Berdasarkan surat dari Mendagri, saat mereka sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU, hak-hak keuangan tidak akan diberikan lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori, untuk sementara ini, anggota dewan yang maju di pilkada boleh menyerahkan surat keterangan dari pimpinan legislatif yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang memproses pemberhentiannya. Surat keterangan awal ini masih diberikan kesempatan paling lambat tanggal 16 Februari 2018. Sementara SK pemberhentiannnya dari anggota DPR paling hambat diterima oleh KPU 30 hari sebelum pemunguatan suara atau sekitar tanggal28 Mei 2018. (ris)

No Comments

Leave a Reply