Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril

Global FM
2 Jun 2017 10:14
2 minutes reading

Azis Fauzi, SH

Mataram (Global FM Lombok)- Majelis Hakim PN Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan itu dilakukan majelis hakim yang diketuai Albertus Usada pada sidang ke enam Baiq Nuril pada  Rabu (31/5) siang di PN Mataram. Sidang yang berlangsung tertutup selama tiga jam lebih itu juga menghadirkan saksi ahli dari Komnas Perempuan RI, Sri Nurherwati.

Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi usai sidang tersebut mengatakan, mejelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan dari Lapas Mataram ke tahanan kota. Dengan ketentuan, Baiq Nuril wajib melapor ke PN Mataram  dua kali dalam seminggu serta mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang Baiq Nuril itu juga menghadirkan saksi pelapor, yakni H.M, mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram dan saksi I.M selaku mantan rekan kerja Bq Nuril.

“Yang dikabulkan oleh majelis hakim hari ini mengenai pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota yakni wilayah hukum PN Mataram. Dengan ketentuan nanti terdakwa, Ibu Nuril itu diwajibkan melakukan wajib lapor selama dua kali, Senin dan Kamis ke PN Mataram.  Di sini kami mengapresiasi majelis hakim karena majelis hakim benar-benar mempertimbangkan aspek perlindungan hukum dan ini relevan dengan keterangan ahli yang kami hadirkan dari Komnas perempuan”,terangnya.

Saat sidang berlangsung, majelis hakim saat itu menegaskan kembali terkait pihak yang mentransmisikan rekaman berbau asusila H.M sehingga tersebar luas. Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi I.M meminta rekaman itu dengan tujuan untuk diberikan kepada keluarga saksi I.M. yang ada di DPRD Kota Mataram karena saat itu ada proses mutasi. Sementara I.M saat itu menerangkan bahwa Baiq Nuril lah yang terlebih dahulu menceritakan perihal rekaman barbau asusila itu kepadanya. Namun, keterangan I.M itu tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.

“Sementara keterangan Ibu Nuril itu sudah diperkuat oleh fakta persidangan, saksi Lalu Agus pada sidang sebelumnya yang menegaskan bahwa proses transimisi itu dilakukan oleh I.M menggunakan laptop miliknya pribadi dan Ibu Nuril saat itu tidak ada di tempat saat proses itu”, jelasnya. (dha)-

No Comments

Leave a Reply