Lima Tahun Jabatan, DPRD NTB Periode 2009-2014 Hasilkan 62 Perda

Global FM
3 Sep 2014 10:04
2 minutes reading
Ketua DPRD NTB periode 2009-2014 ( kedua dari kanan) saat memimpin sidang paripurna pelantikan DPRD NTB

Ketua DPRD NTB periode 2009-2014 ( kedua dari kanan) saat memimpin sidang paripurna pelantikan DPRD NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Selama lima tahun masa jabatan anggota DPRD NTB periode 2009-2014 telah menghasilkan 62 peraturan daerah (perda). Dari seluruh perda itu, dewan juga telah menetapkan dua buah perda yang merupakan inisiatif dari DPRD NTB sendiri, yakni perda tentang pemanfaatan jalan dan perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD NTB periode 2009-2014, H Lalu Sujirman saat memberikan sambutan pada acara Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD NTB periode 2014-2019 Senin (01/09) pagi di DPRD NTB. Sujirman mengklaim, dewan juga ikut melakukan evaluasi dan revisi dan pencabutan terhadap beberapa perda yang dianggap tidak seseuai dengan kepentingan masyarakat.

“ Dalam lima tahun masa jabatan, DPRD NTB telah menetapkan dua buah perda yang merupakan inisiatif dari DPRD NTB, yakni peraturan daerah tentang pemanfaatan jalan perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Sementara jumlah rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah selama lima tahun masa jabatan berjumlah 62 perda”, ucapnya.

Dikatakannya, masih terdapat beberapa rancangan peraturan daerah yang belum dapat dibahas secara tuntas untuk ditetapkan sebagai peratuaran daerah hingga masa bhakti berakhir 1 September ini. Oleh karenanya, dia berharap anggota dewan selanjutnya dapat melanjutkan dan menuntaskan beberapa raperda yang belum selesai itu untuk ditetapkan menjadi Perda. (Irs)-

No Comments

Leave a Reply