Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak lima anggota DPRD NTB mengajukan surat pengunduran dirinya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB sebagai syarat ikut serta dalam pilkada serentak 2018 ini. Lima anggota dewan yang mundur tersebut belum diajukan penggantinya oleh partai politik (parpol) bersangkutan. KPU NTB sejauh ini juga belum menerima usulan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) dari DPRD NTB.
Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya kepada Global FM Lombok, Kamis (22/2) di kantornya mengatakan, PAW anggota dewan murni kewenangan dari parpol. Jika parpol ingin mengajukan pengganti anggota dewan yang mundur karena ikut Pilkada, parpol akan mengajukan PAW ke DPRD. Pihak DPRD kemudian yang akan menyurati KPU NTB guna meminta ferivikasi calon pengganti anggota dewan yang sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD NTB, Mahdi mengatakan, sekretariat DPRD NTB juga belum menerima usulan nama PAW dari parpol. Saat ini sekretariat DPRD NTB masih menunggu usulan dari masing-masing parpol untuk melakukan usulan PAW. Namun sebelumnya, harus ada SK pemberhentian secara definitif dari Mendagri. Yang sudah pasti yaitu semua fasilitas dan hak keuangan anggota DPRD NTB yang maju pada pilkada serentak sudah dicabut sejak penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 12 Februari lalu.
Adapun anggota DPRD NTB yang mengajukan pengunduran diri karena maju pada pilkada serentak 2018 ini yaitu Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra Mori Hanafi yang maju menjadi Calon Wakil Gubernur NTB. Selanjutnya TGH. Muammar Arafat dari Fraksi Golkar dan TGH Khudori Ibrahim dari Fraksi PKB yang maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, Rumaksi SJ dari Fraksi Hanura dan Machsun Ridwainny dari Fraksi Bintang Restorasi sama-sama maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. (azm)-
No Comments