Mataram (Global FM Lombok)-Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram belum mendapatklan surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan minyak goreng curah. Sehingga, pemerintah Kota Mataram akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperindag Kota Mataram Wartan kepada Global FM Lombok Senin (22/02) di Mataram. Ia mengakui, pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas terkait larangan penjualan minyak goreng curah. Sehingga saat ini, penjualan minyak goreng curah tetap dilakukan di Kota Mataram. Selain itu, sosialisasi dengan para penjual minyak goreng curah juga belum dilakukan karena belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Wartan menegaskan, jika sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, maka pihaknya akan melakukan tindakan, seperti sosialisasi kepada para penjual minyak goreng curah. Disebutkan, jumlah distributor minyak goreng curah di Kota Mataram yaitu sekitar 5 distributor.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan larangan penjualan minyak curah ini karena tidak memiliki label SNI sehingga tidak terjamin kualitasnya. Direncanakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan diberlakukan pada tanggal 27 Maret 2016 mendatang.(azm)-
No Comments