Mataram (Global FM Lombok)- Berdasarkan surat edaran Gubrenur NTB No 510 tahun 2017, hotel, restoran dan warung makan dilarang untuk menjual minyak goreng bekas. Namun, diduga masih ada hotel dan restaurant serta warung makan yang belum mengindahkan surat edaran tersebut dan menjual minyak goreng yang dihasilkan kepada masyarakat dan juga UKM.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj. Putu Selly Andayani kepada Global FM Lombok Kamis (25/1) usai melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan pengumpulan minyak goreng bekas. Ia menilai, masih adanya hotel yang menjual minyak goreng bekas tersebut karena mereka belum mengetahui surat edaran gubernur. Padahal, surat edaran Gubernur NTB sudah dikirim kepada semua pelaku perhotelan dan restoran di NTB.
“Masih ada hotel yang menjual minyak goreng bekas, tapi jangan di ekspose. Mungkin ini karena ketidaktahuan saja bahwa SK gubernur itu sudah kita ederkan semuanya. Ada sanksi dari polisi, satgas pangan. SK Gubernur nomor 510 tahun 2017 tentang larangan penjualan minyak goreng bekas di Provinsi NTB. Jadinya untuk karyawan yang ada di usaha restoran, rumah makan jangan coba-coba untuk menjual dan menggelapkan minyak,”tegasnya
Selly mengaku, tidak bisa menyebutkan hotel mana saja yang masih menjual minyak goreng bekas kepada UKM dan masyarakat. Selain itu, pada saat pemeriksaan di pasar-pasar tradisional kerap ditemukan sejumlah pedagang menjual minyak goreng bekas. Saat ini, sudah ada perusahaan di Kota Mataram yang menerima pembelian minyak goreng bekas. Namun, hingga saat ini baru beberapa hotel saja yang sudah melakukan kerjasama. Karena minyak goreng bekas tersebut akan dikirim ke luar daerah seperti pulau Jawa untuk dijadikan sebagai bahan biodiesel.
Sementara itu, Ismu Waluyo salah seorang pengepul minyak goreng bekas di Kota Mataram mengatakan, dalam sebulan, jumlah minyak goreng bekas yang bisa dikumpulkan sebanyak 15 ton dari 200 outlat, baik di Pulau Lombok dan Sumbawa.(azm)-
No Comments