Mataram (Global FM Lombok)-Terdakwa Lusita Ani Razak (LAR) mengaku mentransfer uang sebanyak Rp. 26 juta kepada mantan Kejari Praya M. Subri untuk membiayai sekitar 1.000 orang pendemo di Pengadilan Negeri (PN) Praya tahun lalu. Aksi demo itu terkait penangguhan tahanan Sugiarto alias Along oleh Majelis Hakim. Demo itu didalangi oleh M. Subri sendiri. Terdakwa merasa sakit hati atas penagguhan penahan terhadap Sugiarto alias Along.
Demikian keterangan terdakwa LAR saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at (24/04). Ia mengatakan, terkait uang yang diberikan kepada M. Subri itu, Direktur utama PT. Pantai Aan yakni Bambang W Soeharto tidak tahu menahu akan hal itu. Bahkan, kedatangannya ke Lombok pun LAR tidak memberikan konfirmasi kepada Bambang. Demo yang dilakukan oleh warga Selong Belanak itu meruapakan inisiatif dari M. Subri. Sehingga, Subri menghubungi terdakwa pada siang hari dan mentransfer sejumlah uang tersebut pada malam harinya.
Ia mengaku kesulitan dalam berkomunikasi dengan Aprianto Kurniawan karena banyak kalimat yang tidak jelas yang diucapkan olehnya. Karena terdakwa sempat mendengar majelis hakim diberikan uang sebanyak Rp. 200 juta oleh Along. Hal itu mengakibatkan penahanan terhadap Along ditangguhkan oleh Majelis hakim.
Seperti diketahui, sidang terdakwa dugaan kasus suap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Praya M Subri, Lusita Ani Razak (LAR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Jum’at (25/04). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa LAR atas sejumlah uang yang diberikan kepada M. Subri. Pada saat persidangan LAR terlihat berulang kali mengelap keringat dengan menggunakan tisue yang dibawanya. (gus)-
No Comments