Mataram (Global FM Lombok)-Pada tahun ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram sudah menerima 17 laporan terkait dengan ketenagakerjaan. Laporan yang paling banyak diterima yaitu pemberhentian kerja secara sepihak terutama di lembaga finance.
Demikian disampaikan kepala Disosnakertrans Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, dari 17 kasus yang dilaporkan, sebanyak lima kasus yang diselesaikan oleh Disosnakertrans. Sementara beberapa kasus yang lain itu diselesaikan oleh internal perusahaan dengan pengawasan Disosnakertrans. Selain kasus pemberhentian sepihak, Disosnakertrans juga menangani kasus ketenagakerjaan terkait dengan pembayaran gaji yang kurang, dan beberapa masalah lainnya.
Disosnakertrans akan menutupi idenstitas pekerja yang melaporkan perusahaannya. Petugas Disosnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
“ Laporan masalah ada, termasuk yang di PHK. Ada 17 kasus yang sudah masuk, tapi 17 kasus itupun ada yang diselesaikan secara bipartid ( antara pekerja dengan perusahaan) . Yang kita selesaikan secara tripartid itu baru lima kasus dari 17 kasus itu. Yang paling banyak pemberhentian sepihak di lembaga finance” katanya Rabu (8/10)
Sementara terkait dengan perusahaan yang melebihkan jam kerja, Ia mengakui sejauh ini belum ada laporan dari para pekerja. Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan di Kota Mataram ada yang tidak mematuhi jam kerja.
Berdasarkan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 77 sudah mengatur tentang jam kerja perusahaan. Diterangkannya, pada pola enam hari kerja, para pekerja akan bekerja selama tujuh jam sehari. Sementara pola lima hari kerja memiliki jam kerja delapan jam sehari. (azm/ris)-
No Comments