Mataram ( Global FM Lombok)- Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun hingga kini masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda NTB yang merupakan hak bagi pelapor. Nuril bersama tim kuasa hukum telah melaporkan balik H.M, mantan Kepsek SMAN 7 Mataram dengan sangkaan telah melakukan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada Global FM Lombok, Kamis (3/1) mengatakan, pihaknya menduga kepolisian kesulitan menentukan pasal untuk menjerat terlapor, lantaran hukum pidana di Indonesia tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual secara verbal. Namun demikian, Baiq Nuril dan sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polda NTB. Setidaknya ada sembilan orang saksi telah diperiksa, termasuk para saksi ahli.
Joko Jumadi mengatakan, dilaporkannya H.M ke Polda NTB agar Baiq Nuril mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait hal ini, LPSK secara resmi sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan ke Nuril karena dia dianggap sebagai korban kekerasan seksual.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah melaporkan mantan kepala SMA Negeri 7 mataram,H.M ke Polda NTB pada tanggal 19 November 2018. Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Terlapor diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.(ris)
You must be logged in to post a comment.
5 year ago
[…] Baca Juga : Laporan Nuril Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Masih Tunggu SP2HP […]