Langgar Protokol Covid-19, Seratusan Pelanggar Ditindak

Global FM
26 Nov 2020 11:28
2 minutes reading
Para pelanggar protokol Covid-19 saat diberi sanksi (ist)

Praya (Global FM Lombok)- Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) masih terus menggelar Operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patut pada protokol Covid-19. Tidak terkecuali di kawasan wisata, khususnya kawasan The Mandalika dan sekitarnya. Tercatat, selama bulan November saja sudah seratusan pelanggaran protokol Covid-19 yang dijatuhkan sanksi tegas, dalam kegiatan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) tersebut.  

Sasaranya pun tidak hanya warga biasa. Tetapi juga wisatawan yang berkunjung di daerah ini. “Mau warga biasa maupun wisatawan kalau tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan minimal menggunakan masker, kita tindak,” sebut Kapolsek Kuta Iptu M. Fajri, Rabu (25/11) kemarin.

Fajri mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Loteng. Khususnya lagi didaerah wisata Kuta.

Untuk bulan November ini saja, sudah sekitar 150 lebih pelanggar protokol Covid-19 yang ditindak. Dengan diberikan sanksi, berupa sanksi disiplin maupun teguran tertulis. Sanksi tersebut pun bukan bermaksud lain, hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Supaya lebih disiplin menerapkan protokol Covid-19. Sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19 di daerah wisata.

Bagi pihak kepolisian sendiri, operasi yustisi tidak hanya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saja. Tetapi juga ada misi menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah ini. Harapnya, melalui operasi yustisi bisa membantu mengantisipasi aksi kriminalitas.

“Khusus hari ini (Rabu kemarin,red) kita menggelar operasi yustisi dibundaran jalan Raya Kuta – Awang Simpang Songgong Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut. Hasilnya sebanyak 15 orang diberikan sanksi disiplin dan teguran,” tutupnya. (kir)

No Comments

Leave a Reply