Mataram (Global FM Lombok)-KPU Kota Mataram akan melanjutkan tahapan pilkada Kota Mataram berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi nomor 731 untuk menindak lanjuti surat KPU RI. KPU Kota Mataram diminta untuk menerima pendaftaran pasangan Salman-Jana Hamdiana atau Sahaja pada tanggal 2 Agustus lalu.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi kepada Global FM Lombok Sabtu (09/05) di kantor KPU Kota Mataram. Ia mengatakan, dengan terbitnya surat keputusan ini, KPU Kota Mataram akan merubah tahapan pilkada Kota Mataram dan dipastikan tidak akan mempengaruhi tahapan yang lain.
Sementara untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Mataram akan melaksanakan tes kesehatan kepada kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram yaitu pasangan Ahyar-Mohan atau Aman dan Pasangan Sahaja. Namun pihak KPU belum mengetahui jadwal secara pasti karena masih dalam penyusunan.
Dalam waktu dekat, surat keputusan tersebut akan disosialisaikan kepada partai politik baik pendukung pasangan Aman ataupun Sahaja. Sementara terkait kekuarangan dokumen persyaratan KPU Kota Mataram akan memberikan masa perbaikan selama empat hari. Karena untuk syarat pencalonan sudah dipenuhi oleh kedua pasangan tersebut.
KPU Kota Mataram menargetkan pada pertengahan bulan September ini sudah ditetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram. Namun KPU Kota Mataram belum bisa memastikan Kota Mataram akan pilkada atau tidak karena tergantung dari hasil verifikasi.(azm)-
No Comments