Mataram ( Global FM Lombok)- Meskipun Pemprov NTB dinyatakan kalah di tingkat banding dalam kasus sengketa lahan, namun pembangunan gedung Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok di Desa Puyung, Lombok Tengah terus berlanjut. Pemprov NTB sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan kasus sengketa lahan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Lalu Moh Faozal dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Pemprov NTB, Rabu (3/2) mengatakan, pembangunan tahap pertama gedung Poltekpar sudah mencapai progress 84 persen per 31 Desember lalu. Pihak Kementerian Pariwisata memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada rekanan untuk menyelesaikan fisik gedung perkuliahan.
“Untuk kasus peradilan,kami bersama Kepala Biro Hukum sedang dalam proses kasasi. Namun pihak Kementerian (Pariwisata-red) tetap akan melanjutkan proses lelang tahap kedua kampus ini, sehingga target 2018 Insya Allah di bulan Maret, maka kampus untuk ruang perkuliahan sebanyak 42 ruang kuliah akan kita resmikan,” kata Faozal.
Faozal mengatakan, untuk pembangunan tahap kedua, proses lelang sedang memasuki tahapan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan nilai proyek sebesar Rp 153 miliar untuk pengerjaan gedung rektorat dan laboratorium. Ditargetkan pembangunan tahap dua ini akan selesai sebelum September karena pada bulan September itu kampus tersebut akan diresmikan.
Sebelumnya lahan tempat dibangunnya Poltekpar Lombok seluas 41,5 hektar digugat oleh seorang yang bernama Suryo. Penggugat memenangkan gugatan dalam proses banding di PN Mataram bulan November 2017 lalu. Tak terima dengan putusan itu, Pemprov NTB mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Mataram tersebut.(ris)-
No Comments