Jakarta (Global FM Lombok)- Untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat melalui jalur yang tidak resmi, semua pihak terkait memiliki peran yang sama-sama penting. Pemerintah sebenarnya selalu mengajak calon TKI untuk memilih jalur yang resmi, namun faktanya masih banyak masyarakat yang tergiur menjadi TKI non prosedural dengan sejumlah alasan.
Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono saat menerima kunjungan pimpinan DPRD NTB dan rombongan media dari Mataram, Jumat ( 12/10) di kantor BNP2TKI mengatakan, tidak semua masyarakat peduli dengan pemberangkatan jalur resmi. Karena itulah harus diketahui penyebabnya.
Salah satu pihak yang harus melaksanakan tugasnya secara aktif adalah petugas pengantar kerja yang ada di setiap daerah. Mereka diharapkan jemput bola ke desa dan ke kampung untuk mendata angkatan kerja di wilayah tersebut. Mereka secara aktif diberikan kartu kuning untuk memudahkan mereka mencari pekerjaan.
“Tidak semua masyarakat kita yang potensial menjadi TKI/PMI itu memahami dan care pada proses penempatan yang benar. Jangan-jangan sistem kita yang keliru ini. Kalau bisa melalui jalur resmi itu semua, maka semua orang akan memilih jalur remi. Ini yang kita instospeksi,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB MNS Kasdiono mengatakan, bursa kerja di setiap kabupaten kota haruslah berjalan dengan baik agar calon TKI bisa lebih banyak yang berangkat melalui jalur resmi. Jika bursa kerja sudah berjalan dengan baik, maka tidak ada istilah petugas pengantar kerja yang bersifat individu atau tekong.
“ Petugas pengantar kerja itu fungsional yang dibiayai oleh negara. Ini harus kita suarakan agar lebih optimal. Saya ingin Provinsi NTB jadi proyek percontohan dengan membentuk pengantar kerja keliling, yang tugasnya mendata angkatan kerja di desa-desa. Nanti mereka yang akan terbitkan kartu kuning di tempat,” kata Kasdiono.
Selain itu, LTSP Mataram yang paling pertama dibentuk di Indonesia haruslah lebih optimal perannya untuk melayani masyarakat yang akan menjadi TKI sekaligus mencegah calon TKI yang akan berangkat melalui jalur ilegal.
Rata-rata Enam TKI Asal NTB Dipulangkan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
TKI yang ilegal di luar negeri banyak yang sudah dideportasi oleh negara penempatan. Tercatat sekitar 600 – 700 orang per tahun TKI asal NTB yang dideportasi karena melanggar izin tinggal. Banyak pula TKI yang pulang kampung dalam kodisi sudah meninggal dunia. Jika di rata-ratakan, jumlah TKI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sebanyak enam orang per bulan.
Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengatakan, jika TKI yang meninggal dunia di luar negeri tercatat ilegal, mereka tidak akan mendapatkan asuransi jiwa layaknya TKI yang legal. Dari Januari hingga Oktober 2018, sebanyak 46 TKI asal NTB yang meninggal di luar negeri. Sayangnya kurang separuh dari mereka tak mendapatkan asuransi jiwa lantaran tercatat sebagai TKI ilegal.
“Dari jumlah 46 jenazah yang ditangi oleh BNP2TKI kepulangannya dari Januari – Oktober di NTB, artinya satu bulan rata-rata enam orang. Biasanya satu tahun paling tidak untuk asuransi tidak lebih dari 14 saja yang punya asuransi,” katanya.
Teguh Hendro mengatakan, tahun ini tercatat sebanyak 17 ribu orang TKI asal NTB yang berangkat ke luar negeri. Namun yang diproses keberangkatannya oleh pemerintah di luar catatan BP3TKI Mataram sebanyak 22 ribu TKI. Artinya terdapat selesih sekitar 5 ribu orang dari angka penempatan ini. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan timbulnya data yang berbeda terkait dengan data TKI yang berangkat. Bisa jadi mereka berangkat secara non prosedural, atau bisa juga sekitar 5 ribu orang yang tak tercatat di BP3TKI Mataram itu berangkat ke luar negeri melalui daerah lain. (ris)
No Comments