Mataram ( Global FM Lombok)- Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Mataram pada Kamis (3/1) ini pasca vonis bersalah oleh hakim MA di tingkat kasasi. Memori PK disampaikan oleh tim kuasa hukum lantaran hakim sidang kasasi MA dinilai banyak mengalami kekhilafan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, kepada wartawan di Mataram, Kamis (3/1) mengatakan, ada sejumlah kekeliruan majelis hakim kasasi MA saat memvonis Nuril. Salah satunya terkait alat bukti dalam kasus ini. Dari lima barang bukti yang diajukan, sama sekali tak ditemukan rekaman, kecuali dalam CD. Namun CD tersebut dibuat oleh saksi Muslim yang melapor kasus ini. Rekaman tersebut sudah diedit oleh yang bersangkutan.
Ia mengatakan, rekaman yang pernah didengar oleh para saksi dan rekaman yang diputar di dalam persidangan berbeda. Sehingga hal ini tidak dipertimbangkan oleh hakim kasasi mengenai sumber alat bukti.
“ Hal ini yang tak dipertimbangkan oleh hakim kasasi mengenai sumber alat bukti ini, dalam UU ITE, seandainya alat bukti ini bukan alat bukti asli atau asalnya diragukan, tidak disebut sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti itu sudah di edit. Dalam kasus Nuril, tak ada barang bukti digital yang bisa dipertanggung jawabkan,” kata Yan Mangandar Putra, Kamis (3/1)
Ia mengatakan, dalam pasal 5 dan 6 UU ITE disebutkan bahwa alat bukti itu harus dapat dijaga keutuhannya dan mampu dipertanggungjawabkan. Namun dalam kasus Nuril ini tidak ada barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan karena sudah tidak lagi utuh.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta kepada Baiq Nuril dalam sidang kasasi karena merekam percakapannya dengan Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Baiq Nuril merekam percakapan itu karena Muslim bercerita hal-hal mesum dan sejumlah konten asusila. Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas di tingkat PN Mataram karena tak terbukti menyebarluaskan rekaman berkonten asusila sebagaimana sangkaan di UU ITE, namun di tingkat kasasi, Nuril diputus bersalah.(ris)
No Comments