KPU RI Tegaskan Bupati/Walikota Jadi Calon Gubernur Dalam Satu Provinsi Tidak Mundur

Global FM
18 May 2017 17:05
2 minutes reading

Anggota KPU RI Hasyim Asyari

Mataram (Global FM Lombok)- KPU RI menegaskan bahwa bupati atau walikota yang maju di pilkada gubernur yang masih dalam satu wilayah provinsi tidak perlu mundur dari jabatannya. Yang diharuskan mundur dalam ketentuannya adalah jika bupati/walikota atau gubernur tersebut mencalonkan diri di provinsi yang lain.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Hasyim Asy’ari disela kegiatan di KPU NTB, Kamis (18/5). Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam PKPU No 9/2016. Artinya bupati/ walikota di NTB yang ingin bertarung di Pilkada Provinsi NTB bulan Juni 2018 mendatang tak harus khawatir dengan jabatannya saat ini. Jika mereka tidak beruntung di pilkada gubernur, mereka bisa kembali di jabatan bupati/walikota.

“ Kalau bupati walikota, mau calonkan diri dari gubernur itu tidak perlu mundur. Yang mundur adalah jika mencalonkan diri di provinsi lain. Atau menjadi bupati walikota di provinsi lain” ujarnya.

Pernyataan ini muncul karena masih ada perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Banyak pihak beranggapan bahwa bupati/walikota harus mundur jika ingin maju di pilkada NTB 2018 nanti. Sejauh ini ada tiga nama bupati/walikota yang akan ikut di pilkada NTB yaitu walikota Mataram H Ahyar Abduh, Bupati Loteng Suhaili FT dan Bupati Lotim, Ali BD.

Terkait dengan ketentuan cuti di pilkada serentak nanti, kepala dearah yang mencalonkan diri lagi  wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Dalam aturan yang lama disebutkan, calon petahan hanya cuti pada saat hari kampanye saja. Namun sekarang, cuti harus  diajukan sejak mulai masuk tahapan kampanye.

Tahapan kampanye dimulai pada H + 3 penetapan calon kepala daerah sampai dengan H-3 hari pemungutan suara. Artinya masa cuti yang harus dilewati oleh calon petahana cukup panjang. Hal ini dilakukan agar calon petahana bisa konsentrasi dengan urusan pilkada.(ris)

No Comments

Leave a Reply