Mataram (Global FM Lombok)- KPU NTB memastikan bahwa para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) serta pemilih yang berada di Rumah Sakit Umum (RSU) bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu ini. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang masuk dalam DPK ini menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 siang.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok Rabu (9/4) mengatakan, beberapa tempat khusus yang akan diberikan hak pilih antara lain rutan Polda NTB, Rumah Sakit Jiwa NTB, Rumah Sakit Umum NTB, Rumah Sakit Daerah Kota Mataram, Rumah Sakit Bhayangkara Polda , Rumah Sakit Antonius dan Rumah Sakit Islam Mataram.
Menurut Aksar Ansori, surat suara di beberapa tempat khusus ini berasal dari sejumlah TPS. Misalnya RSJ NTB dilayani oleh empat TPS yang berbeda yaitu TPS 19, 20, 21 dan TPS 22 Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Selanjutnya tahanan Polda NTB dilayani oleh 8 TPS yang berbeda yaitu TPS 1 sampai TPS 8 Mataram.
Aksar mengatakan, pada prinsipnya semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih diberikan akses untuk menggunakan haknya dengan baik. (ris)-