KPU NTB Tetapkan Perolehan Suara, Zul-Rohmi Unggul

Global FM
8 Jul 2018 20:33
3 minutes reading

REKAPITULASI – KPU NTB menggelar Rapat Pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada NTB 2018 tingkat provinsi. Hasilnya, pasangan Zul-Rohmi memimpin dengan perolehan suara sebesar 811.945.

Mataram (Suara NTB) – Rapat pleno KPU NTB dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi pada Pilkada NTB 2018, Minggu (8/7) kemarin, telah tuntas. Hasilnya, pasangan Cagub/Cawagub NTB nomor urut 3, Dr. H. Zulkieflimansyah – Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) memimpin perolehan suara dengan 811.945 suara.

Perolehan suara kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 1, H. M. Suhaili FT, SH – H. Moh. Amin (Suhaili-Amin), yang memperoleh 674.602.

Di posisi ketiga, diisi pasangan nomor urut 2, H. Ahyar Abduh – H. Mori Hanafi, SE, M.Comm (Ahyar-Mori) yang memperoleh 637.048. Terakhir, pasangan nomor urut 4, H. Moch. Ali Bin Dachlan – TGH. Lalu Gede Sakti AM (Ali-Sakti) yang memperoleh 430.007 suara.

“Seluruh KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pleno masing-masing, dan sudah kita dengar besama oleh semua saksi dan bawaslu, dan hasilnya kami nyatakan tuntas,” ujar Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori. Selanjutnya, rancangan keputusan rapat pleno dibacakan secara terbuka oleh Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya.

Pantauan Suara NTB, proses rapat pleno berjalan lancar. Berbagai keberatan dari saksi dan Bawaslu dapat diterima setelah penyampaian penjelasan-penjelasan. Namun demikian, saksi dari Suhaili-Amin dan Ahyar-Mori menolak ikut menandatangani berita acara rapat pleno terbuka. Sementara, saksi dari Ali-Sakti tidak ikut hadir, sehingga berita acara pleno hanya ditandatangani oleh saksi Zul-Rohmi.

“Kami menolak ikut menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi ini, karena kami menduga banyak terjadi pelanggara-pelanggaran. Hasil pilkada ini kami nilai sudah didesain sedemikian rupa,” ujar Saksi dari Suhaili-Amin, Hasan Masat, yang diikuti saksi dari pihak Ahyar-Mori.

Salah satu isi keberatan dari kedua saksi yakni terkait kejanggalan soal ribuan form C6 yang dikembalikan. “Kami ingin tahu di TPS mana saja form C6 itu dikembalikan, dan tolong keberatan kami ini dicantumkan dalam berita acara,” ujar Syahrul, saksi dari Suhaili-Amin.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu NTB, M. Khuwailid menjelaskan bahwa form C6 tersebut berasal dari sejumlah pemilih yang meninggal dunia, dan pindah domisili. Lantas kenapa form C6 tersebut dikembalikan, untuk menjaga agar tidak disalahgunakan. “Karena pengalaman dari Pileg lalu, banyak C6 yang disalahgunakan, sehingga dikembalikan untuk diamankan. Jadi apa yang disampaikan oleh para saksi itu hanya berbeda perspektif saja,” ujar Khuwailid.

Setelah penetapan hasil Pilkada ini, maka akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada. Hal itu dikarenakan KPU menungu apakah ada gugatan hasil Pilkada dari para peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan setelah tiga kali 24 jam sejak hasil ini ditetapkan. Kita akan tunggu apakah ada gugatan atau tidak dari paslon ke MK, nanti akan kita cek ke MK, apakah ada tidak masuk gugatan. Kalau tidak ada maka penetapan bisa langsung dilakukan,” jelas anggota KPU, Yan Marli. (ndi)

No Comments

Leave a Reply