Mataram (Global FM Lombok) – KPU Provinsi NTB terus menekankan agar seluruh penyelenggara, paslon, tim pemenangan dan masyarakat secara umum untuk melaksanakan Pilkada 2020 dengan penerapan protokol Covid-19. Regulasi yang menyangkut penerapan protokol kesehatan di Pilkada serentak kali ini diharapkan agar ditaati dengan baik.
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok mengatakan, KPU telah menerbitkan dan mensosialisasikan Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Ada banyak hal-hal teknis dalam PKPU tersebut yang harus ditaati oleh semua pihak dalam rangka pengendalikan virus Corona. Misalnya pelaksanaan kampanye berupa pertemuan terbatas atau rapat terbuka tidak boleh lebih dari 50 orang untuk menghindari kerumunan.
“Upaya-upaya terkait hal itu sudah kita lakukan, misalnya di PKPU 13/2020 di dalam kampanye pertemuan terbatas tidak boleh lebih dari 50 orang,” katanya.
Disamping itu, KPU telah memberikan keleluasaan kepada setiap paslon untuk berkampanye secara daring melalui media sosial. Teknisnya yaitu setiap paslon bisa mendaftarkan akun media sosial maksimal 20 akun resmi sebagai wadah mensosialisasikan dirinya di masa pandemi ini. Begitu juga kegiatan debat paslon harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah potensi penularan virus dalam kegiatan-kegiatan pilkada.
Sebelumnya, Komisoner KPU Ilham Saputra dalam webinar yang digelar Rabu (11/11) lalu mengatakan, untuk teknis pemungutan suara, pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman. Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih.
Selanjutnya, kata Ilham, petugas KPPS 5 memberikan sarung tangan kepada pemilih. Lalu, pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS 4. Setelah itu, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
Ilham menuturkan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon. Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
Usai membuang sampah sarung tangan, pemilih akan diteteskan tinta ke salah satu jari, kemudian petugas di pintu keluar TPS akan memberitahukan bahwa setelah memilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. (ris)
No Comments