Mataram (Global FM Lombok)- KPU NTB sudah menerima surat pemberhentian Dr Zulkieflimansyah dari anggota DPR RI. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi per tanggal 2 Februari 2018. Surat ini menjadi syarat pencalonan Dr Zulkieflimansyah sebagai calon Gubernur NTB yang berpasangan dengan Hj Sitti Rohmi Djalilah.
Petikan Keputusan Presiden No 17/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR/MPR itu menyatakan meresmikan pemberhentian dengan hormat Dr. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc sebagai anggota DPR RI mewakili Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Banten II dan Sebagai Anggota MPR masa jabatan 2014-2019.
Anggota KPU NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok di kantornya, Rabu (25/4) mengatakan, KPU NTB memberi tenggat waktu sampai tanggal 28 Mei bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPRD atau DPR RI untuk menyerahkan surat pemberhentian dari instansi yang berwenang. Jika sampai tanggal 28 Mei surat pemberhentian belum diterima oleh KPU, calon kepala daerah bisa dinyatakan gugur.
“ Hari ini kami sudah menerima pemberhentian Dr Zulkieflimansyah sebagai anggota DPR RI yang ditandatangani oleh Presiden RI, diantar oleh tim paslon Zul-Rohmi. Artinya dengan kelengkapan persyaratan ini, maka persyaratan Dr Zul ini sudah paripurna, karena terakhir sebenarnya kita masih memberikan kesempatan kepada yang diberhentikan oleh instansinya itu harus, paling lambat 28 Mei” katanya.
Selain Dr Zulkieflimansyah, Calon Wakil Gubernur NTB yang berasal dari anggota DPRD NTB, Mori Hanafi juga diwajibkan untuk memiliki surat pemberhentian dari status anggota dewan provinsi. Namun sejauh ini, KPU NTB belum mengetahui apakah surat pemberhentian Mori Hanafi dari Menteri Dalam Negeri sudah turun atau belum.(ris)
No Comments