Mataram ( Global FM Lombok)- Sebanyak dua orang bakal calon legislatif (caleg) di Kabupaten Sumbawa diketahui merupakan bekas napi kasus korupsi. Berdasarkan Peraturan KPU, bekas napi korupsi dilarang mendaftar sebagai caleg. Mereka berdua telah dicoret oleh KPU sebagai bakal caleg karena melanggar ketentuan tersebut.
Anggota KPU Provinsi NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok di Mataram, Jumat (20/07) mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama bakal caleg dan asal parpol bekas napi kasus korupsi tersebut. Begitu juga KPU tidak merinci kasus apa yang pernah membelit bakal caleg tersebut sehingga dikenai hukuman pidana. Namun parpol nantinya bisa mengganti nama bakal caleg yang dicoret itu di masa perbaikan.
“ Ini di DPR kabupaten ( Sumbawa-red), tapi mereka bisa diganti kok di masa perbaikan. Kasus tahun berapa? KPU tak urus masalah itu. Itu sudah pasti dicoret, tinggal parpol ganti saja. Saya tak mau sebutklan parpol yang mengajukan,” kata Suhardi Soud.
Suhardi mengatakan, selain bakal caleg di Kabupaten Sumbawa yang diketahui merupakan bekas napi korupsi, KPU NTB juga menemukan ada bakal calon DPD RI dapil NTB yang merupakan bekas napi korupsi. Bakal calon bersangkutan sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Sehingga dari 30 orang yang bakal calon anggota DPD yang mendaftar, tinggal 29 orang bakal calon anggota DPD yang tercatat di KPU NTB. Adapun rapat pleno KPU untuk finalisasi calon anggota DPD dapil NTB pada tanggal 20 September mendatang. (ris)-
No Comments