Mataram (Global FM Lombok)- Bakal calon legislatif (bacaleg) yang duduk sebagai pimpinan atau anggota BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya berasal dari anggaran negara diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Termasuk di dalamnya adalah pimpinan atau anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Pengunduran diri dari lembaga tersebut menjadi syarat pendaftaran di KPU sebagai bacaleg.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (24/7) mengatakan, jika bacaleg yang masih tercatat sebagai karyawan BUMD/BUMN atau lembaga lain yang anggaran pembiayaannya dari negara tidak mengundurkan diri, KPU akan mencoretnya dari posisi bacaleg.
“Termasuk itu, kita minta mundur dengan SK pemberhentian. Kita perlakukan sama, apalagi itu juga badan yang dibiayai oleh APBD. Itu undang-undang tidak multi tafsir? itu tidak multi tafsir. Kalau tidak mundur akan dicoret? Ya jelas kita akan coret. Jadi harus memilih lah,” kata Lalu Aksar.
Lalu Aksar Ansori mengatakan, pada pasal 7 ayat 1 huruf k PKPU No 20 tahun 2018 diterangkan sangat gamblang terkait dengan pihak siapa saja yang harus mundur dari jabatannya jika mereka memutuskan untuk daftar jadi caleg. Yang harus mundur antara lain kepala desa, perangkat desa, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan BUMN/BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara.
Sebelumnya, Ketua BPPD NTB H Fauzan Zakaria mengaku enggan mundur dari BPPD setelah dia secara resmi mendaftar sebagai salah seorang bakal caleg di KPU NTB. Dia beralasan bahwa anggaran BPPD tidak hanya berasal dari APBD atau APBN. Sehingga tak masalah jika tidak mundur dari lembaga ini. “ BPPD ini kan bukan pejabat struktural negara dan tidak hanya mengelola duit negara. Masa hanya karena saya ketua BPPD, kemudian hak saya sebagai warga negara untuk dipilih dihilangkan,” kata Fauzan seperti dilansir Suara NTB edisi Selasa 24 Juni 2018.(ris)
No Comments