Mataram (Global FM Lombok)-KPU Provinsi NTB mengaku siap melaksanakan segala putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK sampai saat ini belum memulai persidangan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh caleg atau peserta pemilu yang merasa dirugikan.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marly kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (19/5). Dia mengatakan, pelaksanaan hasil keputusan MK membutuhkan pos anggaran baru. Bahkan jika keputusan MK adalah pemungutan suara ulang, maka jumlah anggaran yang harus dikeluarkan oleh KPU diperkirakan cukup besar. Namun Yan Marly memastikan, anggaran yang tersedia untuk melaksanakan putusan MK masih tercukupi.
“ Saya berpikir bahwa anggaran yang sekarang ini saja belum habis ya. Kalulah anggarannya habis nanti kan bisa direvisi lagi, pasti kita mengajukan ke KPU RI dan KPU RI kalau memang tidak ada anggaran pasti dikasi, kalau ada pasti diminta revisi. Mana anggaran yang tidak maksimal dilaksanakan terpakai misalnya, itu yang bisa diambil. Kalau pemungutan suara ulang itu yang memang agak besar, tapi kalau penghitungan suara ulang, itu kan tidak” katanya.
Dia mengatakan, jumlah gugatan pemilu ke MK asal NTB sebanyak 15 gugatan yang terdiri dari sembilan parpol dan satu calon anggota DPD. Salah satu gugatan yang masuk yaitu dari PBB dengan termohon KPU kota Bima dan KPU Lombok Barat. PBB menduga terjadi penggelembungan pemilih atau DPT di seluruh desa se kecamatan Kuripan. Total penggelembungan DPT sebanyak 1352 yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan.(ris)-
No Comments