KPU NTB : Pengumuman Caleg Mantan Napi Korupsi oleh KPU RI

Global FM
29 Jan 2019 18:07
2 minutes reading

Suhardi Soud

Mataram ( Global FM Lombok)- KPU berencana mengumumkan kepada publik daftar atau nama-nama mantan napi kasus korupsi di awal Februari mendatang. Namun KPU di daerah tidak mengambil bagian dari agenda tersebut, karena kebijakan ini murni akan dilaksanakan oleh KPU RI.

Hal itu disampaikan Ketua KPU NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (29/1) siang. Ia mengatakan, masyarakat atau para pemilih memiliki hak untuk mengetahui figur caleg yang mereka akan pilih, termasuk latar belakangnya. Adapun data-data caleg mantan napi korupsi sudah ada seluruhnya di KPU RI.

“Saya kira itu kewenangan KPU RI ya untuk mengumumkan, karena itu akan diumumkan secara nasional. Itu termasuk sudah yang dari kabupaten, dari provinsi maupuan calon DPR RI. Karena itu menjadi otoritas KPU Pusat ya kita mendorong agar itu diumumkan, KPK juga menginginkan itu diumumkan. Ini bagian dari keterbukaan kita kepada publik agar dia bisa memilih mana yang terbaik bagi masyarakat,” kata Suhardi Soud, Selasa (29/1)

Suhardi mengatakan, caleg mantan kasus korupsi di NTB tidaklah banyak. Dari data KPU NTB, jumlah caleg yang pernah menjalani hukuman pidana kasus korupsi hanya satu orang. Yang bersangkutan menjadi caleg di DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Memang ada sejumlah bakal caleg DPD RI Dapil NTB mantan napi kasus korupsi yang mendaftar di awal-awal proses pendaftaran, namun akhirnya mengundurkan diri.

Seperti diketahui, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendorong KPU RI agar mengumumkan caleg mantan napi koruptor, karena kegiatan itu bagian dari komitmen KPU untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Rencana KPU ini juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ris)

 

No Comments

Leave a Reply