Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mewacanakan untuk melarang mantan narapida korupsi untuk ikut menjadi peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2020 mendatang. Kini KPU tengah menggodok regulasi sebagai dasar hukum untuk menghadang para mantan napi korupsi itu masuk sebagai kontestan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, saat dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (15/8) kemarin. Disampaikannya, sudah menjadi komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dari pihak-pihak yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Di pilkada besok, KPU kembali akan mengatur larangan bagi mantan koruptor agar tidak masuk lagi menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.
Pada pemilu 2019 lalu, sebenarnya KPU telah mulai menerapkan aturan larangan bagi para mantan napi korupsi untuk ikut jadi peserta pemilu. Namun kebijakan KPU tersebut mendapat perlawanan dari para mantan napi korupsi yang merasa dirugikan. Sehingga aturan pelarangan tersebut kemudian di gugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review, dan akhirnya aturan pelarangan tersebut dibatalkan.
“Kemarin memang sudah kita laksanakan, miskipun MA akhirnya menerima judical review dan membatalkan larangan bagi mantan koruptor untuk jadi peserta pemilu. Nah tapi kenyataanya kita temukan bahwa mantan napi yang ikut nyalon dan berhasil terpilih sebagai kepala daerah, itu ternyata bisa kembali melakukan korupsi,” jelasnya.
Hal itulah kemudian yang mendorong KPU melarang mantan napi korupsi itu tidak boleh ikut dalam Pilkada serentak 2020. Untuk mendapatkan dukungan, KPU juga berencana akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Komisi II DPR RI yang membidangi terkait dengan kepemiluan, untuk memberikan dukungan kepada KPU melarang mantan napi koruptor jadi peserta Pilkada.
Diketahui di NTB sendiri, Pilkada serentak 2020 akan digelar di tujuh Kabupaten/Kota yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima. Dari sejumlah bakal calon kepala daerah yang sudah muncul sejauh ini akan tampil maju bertarung di tujuh daerah tersebut, belum ada satupun yang sudah terdeteksi sebagai mantan napi korupsi.
Ketika ditanya lebih jauh terkait dengan persiapan KPU NTB menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Suhardi mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menggelar Pilkada di tujuh daerah. Salah satu tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini yakni terkait dengan penyiapan anggaran, yang sedang dibahas bersama dengan pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkada.
“Pemda bersama KPU sudah melakukan uji klinis terkait dengan kesiapan anggaran. Kita juga sudah dorong KPU kabupaten/kota agar diupayakan NPHD sudah ditandatangani pada Bulan Oktober besok ini. Kenapa kita ambil start hari H-nya tahapan dimulai pada, September, karena pengalaman kita kalau terlalu dekat dengan awal tahun terkendala dengan anggaran, sehingg sekarang ini anggaran itu bisa dilakukan di 2020,” pungkasnya. (ndi)
No Comments