Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan surat edaran KPU, pembuatan TPS di kota Mataram bisa dilakukan di lokasi tertentu seperti rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Mataram, panti jompo dan lain sebagainya. Jumlah TPS yang ada di lokasi tertentu sekitar 15 TPS salah satunya dua TPS di lapas Mataram.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi kepada wartawan pada saat konferensi pers Selasa (8/7) di Mataram. Ia menyebutkan, jumlah pemilih di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) NTB sebanyak 58 orang. Jumlah itu merupakan pasien yang dinilai bisa melakukan pemungutan suara. Sementara untuk pemilih yang ada di Lapas Mataram sebanyak 550 pemilih dan TPS yang disediakan sebanyak dua TPS.
Sementara itu KPU kota Mataram membuat TPS di dalam panti jompo Tresna Werdha. Dimana di TPS tersebut tidak hanya dipakai oleh para penghuni panti melainkan digunakan juga oleh warga disekitar TPS karena jumlah penghuni panti jompo sebanyak 78 pemilih. Dari 78 orang itu, yang bisa memilih sendiri diperkirakan sebanyak 48 orang. Sisanya, KPU Kota Mataram menyarankan menggunakan C3 atau pendampingan.
Bedi mengatakan, untuk pemilih yang ada di rumah tahan (rutan) markas kepolisian dan rumah sakit umum, KPU kota Mataram menyiapkan TPS disekitar lokasi tersebut. Pasalnya KPU Kota Mataram tidak bisa membuat TPS khusus di dalam lokasi itu karena jumlah pemilih yang kecil. Namun khusus untuk pasien di rumah sakit umum provinsi NTB dan Kota Mataram petugas KPPS akan menyisir pada pukul 12.00 sampai jam 13.00 wita. Namun untuk keluarga penunggu pasien diharapak bisa mendatang TPS terdekat di rumah sakit dengan membawa A5.
Pemilih yang masuk dalam DPT dan DPK akan dilayani mulai jam 07.00 sampai jam 12.00 wita. Namun yang dilayani pada pukul 12.00 keatas yaitu mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau DPKTB. Sehingga penghuni rutan dan rumah sakit bisa menyumbang jumlah DPKTB di kota Mataram seperti pada pileg April lalu.(azm)-
No Comments