KPU Hanya Mengakui PPP Kubu Romahurmuzy

Global FM
22 Oct 2017 20:02
2 minutes reading

ILYAS SARBINI

Mataram (Global FM Lombok)- Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2019, di KPU, menjadi ajang pembuktian keabsahan dualisme kepengurusan ditubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), antara kubu Romahurmuziy dengan kubu Djan Faridz.

Dari kedua kubu itu, diketahui KPU hanya menerima berkas pendaftaran verifikasi parpol dari PPP kubu Romahurmuziy. Karena kubu itulah yang sampai saat ini kepengurusannya resmi terdaftar Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kita mengacu pada aturan, jadi sesuai dengan aturanya memang yang memegang SK terakhir dari Kemenkumham itu PPP kepengurusan Romahurmuziy,” ujar Komisioner KPU Provinsi NTB bidang hukum, H. Ilyas Sarbini, SH, MH pada Suara NTB, Rabu (18/10) lalu

Dikatakan oleh Sarbini, bahwa KPU tetap mengacu pada SK Kemenkumham. Siapa diantara dua kubu tersebut yang memegang SK Kemenkumham, maka dialah kepengurusan yang diakui oleh KPU. Oleh karena itu pihaknya tidak terganggu dengan saling klaim keabsahan antara kedua kubu diinternal partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Kecuali ada perubahan dalam waktu dekat ini, mungkin bisa,” katanya.

Ketika ditanya apakah kedua kubu juga sama-sama ikut mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019. Ilyas mengatakan sepengetahuannya yang mendaftarkan diri hanya PPP kubu Romahurmuzy, sementara kubu Djan Faridz tidak melakukan pendaftaran.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ilyas, bahwa dengan demikian, maka bisa diketahui siapa yang memiliki hak untuk menjadi peserta pilkada serentak 2018. Termasuk juga pilkada di NTB. “Ya, pokoknya siapa yang pegang SK Kemenkumham itu yang kita terima,” tegasnya.

Diterimanya berkas pendaftaran PPP kubu Romahurmuzy, telah membuat pengurus didaerah menjadi cukup tenang. Ketua DPW PPP NTB kubu Romahumuzy, Hj. Wartiah, mengaku bahwa hal tersebut telah membuktikan siapa kepengurusan PPP yang benar. Untuk itu dari sejak awal ia mengaku bahwa partainyalah yang akan resmi mengikuti pilkada serentak 2018 di NTB.

Dikofonfirmasi terpisah, pengurus PPP NTB kubu Djan Faridz, H. Muhaamad, SH, belum memberikan konfirmasinya. Namun demikian, beberapa hari lalu pada Suara NTB mengatakan masih berkeyakinan kuat bahwa kubunya memiliki legal standing yang sangat kuat, dengan memegang putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, ia memperkirakan kemungkinan terburuk, yang akan terjadi pada PPP dalam menghadapi pilkada NTB 2018, kedua kubu sama-sama tidak ikut sebagai peserta resmi, jelasnya. (ndi)

No Comments

Leave a Reply