KPU Bakal Coret Calon Kepala Daerah Yang tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Global FM
4 Nov 2015 09:57
2 minutes reading
Anggota KPU NTB Yan Marly

Anggota KPU NTB Yan Marly

Mataram (Global FM Lombok)- KPU akan mencoret pasangan calon kepala daerah yang tidak patuh dalam melaporkan dana kampanyenya. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) paling lambat harus diserahkan oleh pasangan calon kepala daerah ke KPU tanggal 6 Desember mendatang atau tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli kepada Global FM Lombok di Mataram Selasa ( 3/11) mengatakan, setiap pasangan calon bupati atau walikota yang berlaga di pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti harus mentaati aturan pelaporan dana kampanye. Audit dana kampanye ini dilakukan secara khusus oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah ditunjuk.

“Memang LPPDK laporan penerimaaan dan pengeluaran dana kampanye yang akan berakhir tanggal 6desember pukul 18.00 wita ya bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK itu sampai dengan batas waktu tersebut, konsekwensinya adalah akan dicoret sebagai pasangan calon” kata Yan Marly.

Dia mengatakan, audit dana kampanye ini bagian dari laporan kepatuhan pasangan calon bupati atau walikota yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran selama kampanye. Jika nantinya berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik diketahui dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon kepala daerah tersebut ada pelanggaran aturan, maka berpotensi dilakukan pencoretan. Artinya pasangan calon kepala daerah tersebut tidak berhak lagi mengikuti pilkada.

Salah satu bentuk pelanggaran terkait dana kampanye adalah kelebihan menerima sumbangan dana kampanye baik dari perorangan atau dari badan usaha, dana kampanye yang sengaja tidak dilaporkan dan lain-lainnya.

Di NTB, ada tujuh kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang. Tujuh daerah itu adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, kabupaten Lombok Tengah, kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima (ris)-

No Comments

Leave a Reply